• Sab. Jan 25th, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Selama Ramadhan 1443 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

ByRiko Darmawan

Apr 4, 2022
Share

Selama Ramadhan 1443 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

Probolinggo, Patrolipos
Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 800/68/426.53/2022 tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.

SE ini merujuk kepada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan lima puluh menit) per minggu.

Advertisements

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB..

Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing.

Pelaksanaan tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 800/215/426.53/2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan level 2 Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

Reporter : Sayful/ Kominfo Kab
     Editor : Sulis Riyanto

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..