• Rab. Okt 9th, 2024

Patrolipos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

SIDANG NOMOR 18/Pdt.G.S/2022/PN jmr DENGAN TERGUGAT DEWI ASWATI SALAH SATU DPRD KABUPATEN JEMBER KOMISI A DAH DI SIDANGKAN

ByRiko Darmawan

Apr 12, 2022
Share

Jember, Patrolipos | proses persidangan dengan Nomor 18/Pdt.G.S/2022/PN jmr. Antara Penggugat Nono Iswanto dengan tergugat Dewi Asmawati salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember dari Komisi A dan P.Bambang ( suaminya), sudah mulai di gelar hari selasa (12/04/2022 sekitar pukul 10.00 Wib di pengadilan Negeri Jember.

“Saya mas selaku penggugat sudah sangat sabar dan sudah melakukan proses yang sangat sangat sabar mas, mereka meminjam uang sudah mulai tahun 2020 ,saya sangat percaya sama mereka mas sebenarnya saya sudah melakukan langkah kekeluargaan , saya sampai mnt tolong gus baikun menghadap ketua Dpd Partai Perindo kabupaten jember pak hanum untuk di mediasi , saya berkali berkali menyuruh saudara untuk tlp bu dewi, terahir malah bu dewan tlp saya akan ketemu saya bulan januari 2022 , eh sampai saat ini gak datang datang Bahkan No Hp saya di Blokir”.

Saya sudah kebingungan apa yang harus saya lakukan mas, Alhamdulillah mendapat penjelasan dari Lowyer saya akhirnya saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jember,
Biar Hakim yang memutuskan mas dan saya yakin kebenaran pasti akan terungkap, imbuh mas nono .

Advertisements

Sedangkan mas D.FERI SAGRIA,S.H.M.H di saat di wawancarai awak media mengatakan sidang hari ini mas sebenarnya sidang pembacaan gugatan tetapi karena adanya kesepakatan dengan Lowyer nya bu dewi asmawati dan mereka pun sudah menyiapkan jawaban , maka sidang berikutnya akan di laksanakan tgl 18/04/2022 mendatang ?dengan agenda sidang Bukti bukti.

“Sebenarnya klien kami sudah sangat sabar mas sudah datang ke rumah pak bambang untuk menempuh jalur kekeluargaan malah Nomer klient kami di blokir, bahkan kami sudah melakukan somasi dua kali tapi gak pernah di indahkan dan tidak ada itikad baik, tidak ingat mas di saat butuh saat mau pinjam uang sangat baik mestinya tetep berlaku baik , si pak bambang alasan mau bayar tapi ekonomi lagi jatuh dan tidak menjadi kepala desa padahal istrinya seorang dewan, Mbok mestinya sebagai wakil Rakyat beliau harus memberikan contoh yang baik bagaimana jika mempunyai Hutang wajibe Harus Bayar mas mosok arep gawa mati mas , Imbuhnya .

dan yang perlu di ketahui mas klient kami hanya minta uang pinjaman saja 310 juta tidak lebih kalau secara logika mulai tahun 2020 kalau di taruh di bank dah dpt berapa? Pungkas nya lowyer yang akrab di sapa mas Feri.

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..