Jember, Patrolipos | Sidang gugatan sederhana Antara penggugat Nono iswanto dengan tergugat Bapak Bambang dan ibu dewi Asmawati salah satu Anggota dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Jember komisi A,
Sidang ke dua ini pada hari senin (18/04/2022) sekitar pukul 10.00 Wib dengan Agenda pembuktian surat dan saksi penggugat dan tergugat.
D.FERI SAGRIA,S.H.M.H sebagai Kuasa Hukum dari Bapak Iswanto saat di wawancarai awak media mengatakan ” Intinya Mas sidang ke dua ini adalah pembuktian surat dan saksi baik penggugat dan tergugat, dan kami telah menyiapkan 11 alat bukti yang menyatakan dan mendukung yang bersangkutan bapak bambang ibu dewi Asmawati mempunyai hutang 310 juta kepada klien kami dan ada dua alat bukti yg perlu di revisi yakni Rekening koran yang harus di validasi oleh Bank BCA yang kedua bukti percakapan client kami dengan pak bambang yang di setujui oleh ibu dewi”.
Perlu di ketahui mas bahwa pinjaman sejumlah 310 juta itu di transfer masuk ke no rekening istrinya ibu dewi Asmawati. Gak mungkin lah tidak mengetahui pinjaman tersebut.
Pihak tergugat melalui lowyer nya tadi juga menyerahkan dua alat bukti dan alat bukti itupun hanya dua ktp kedua belah pihak aja, selanjutnya mas sidang ini juga tidak di hadiri oleh tergugat dua pak bambang karena beliau di panggil pihak kejaksaan negeri jember katanya kasus tanah
Sedangkan ibu dewi datang sebentar tapi tidak mengikuti sidang ijin karena ada kegiatan dewan ke jogjakarta,
21 april 2022 hari kamis sidang terahir pembuktian kedua sekaligus saksi, kami tadi bawa dua saksi sebenarnya tapi karena ada penolakan dari lowyer tergugat padahal ini saksi mahkota keponakan client kami yang tahu semuanya.
Yang kedua pak holil nawawi perangkat desa gumuk mas, pungkasnya.
Saya mas sebagai perangkat desa anak buahnya pak bambang waktu beliau jadi kades dan saya menjadi saksi bercerita sesuai dengan yang saya ketahui dari pak nono berdasarkan bukti transfer sejumlah 310 juta ,dan saya sempat tanya ke pak bambang beliau mengatakan iya pinjam ke pak nono untuk beli mobil.
Saya mas juga sudah dua kali di ajak ikut menagih ke rumah pak bambang tapi gak pernah ketemu, itupun nagihnya kalau gak salah sekitar setahun atau setahun setengah setelah pinjam uang ke pak nono, kata pak holil saat di wawancarai oleh awak media.
Pak nono saat di wawancarai mengatakan
Saya yakin mas kebenaran akan tetap terungkap, saya yakin ibu hakim akan memutuskan dengan adil tentang permasalahan saya, walaupun keponakan yang tahu segalanya tidak bisa jadi saksi hari ini, imbuhnya.
KABIRO JEMBER HOLIYADI