• Sab. Okt 5th, 2024

Patrolipos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

KALAU PUNYA HUTANG YA WAJIB DI BAYAR KALAU TIDAK YA WAJIB DI GUGAT

ByRiko Darmawan

Apr 21, 2022
Share

Jember, Patrolipos | Manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ,segala kegiatannya pasti masih membutuhkan orang lain.

Saya sebenarnya tidak punya keinginan untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri jember selagi ada etika baik untuk bermusyawarah dan berkomitmen, karena awalnya hubungan kami sangat sangat baik, mbok yo elingo yo mas waktu mau pinjam.

Kewajiban bagi orang yang meminjam wajib membayar,
Apalagi salah satu yang kami gugat adalah seorang Publik figur Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten jember dari komisi A ibu dewi, mestinya to mas harus memberikan Contoh yang baik kepada masyarakat nya bagaimana cara menyelesaikan nya, bukan malah sebaliknya komunikasi putus di datangi ke rumah nya ya gak pernah di temui.

Pada siang hari ini mas sidang ke tiga gugatan kami saya yakin seyakinnya bahwa sidang Putusan pada hari senin (25/04/2022) mendatang KEBENARAN akan di tegakkan di pengadilan negeri ini, pungkasnya pak iswanto.

D FERI SAGRIA,S.H.M.H Selaku kuasa Hukumnya mengatakan “sidang pada kamis (21/04/2022) hari ini mas sidang pembuktian surat tahap kedua karena pihak tergugat tidak mempunyai saksi sama sekali bahkan alat bukti pun hanya foto ktp kedua belah pihak, malah tadi akan di lanjutkan sidang kesimpulan.

Advertisements

“Kami pada hari ini menambahkan dua Alat bukti, yang pertama Bukti Rekening koran dari Bank Central Asia yang sudah di validasi sebagai bukti Transfer uang ke Rekening Ibu Dewi Asmawati bukan ke Rekening pak bambang , jadi sangat salah sekali jika kuasa hukum mereka mengatakan tidak ada kaitannya dengan ibu dewi, lucu to mas kalau ibu dewi tidak mengetahui nya.

Yang kedua lebih kuat lagi mas Bukti Chating melalui What shap antara Klient kami dengan ibu dewan dewi Asmawati bahwa itu akatnya Pinjam bukan seperti apa yang di tuduhkan oleh kuasa hukum mereka terkait urusan pilkades atau pencalonan kades, jadi Murni urusan pinjam meminjam karena setahun lebih sebelum pilkades meminjam nya.

Alkhamdulillah mas sidang ini di hadiri oleh kedua belah pihak, dan kami masih berpikiran positip mas mungkin pihak tergugat mau menyelesaikan secara baik baik, minta maaf tegur sapa menyampaikan sepatah dua patah kata kepada kliet kami , tapi realita tidak sama sekali,
Kita tunggu aja mas hasil keputusan senin mendatang , pungkasnya kang Fery.

KABIRO JEMBER HOLIYADI

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..