Ketum Korma Nusantara”Korupsi dan cara Melaporkannya
Probolinggo, Patrolipos
Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi juga Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :
A. 7 Kelompok Pidana Korupsi
1. Merugikan keuangan negara :”Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara”Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
2. Suap-menyuap;Menyuap pegawai negeriMemberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannyaPegawai negeri menerima suapPegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannyaMenyuap HakimMenyuap advokatHakim dan advokat menerima suap.
3. Penggelapan dalam jabatan;Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan ituPegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasiPegawai negeri merusakkan buktiPegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan buktiPegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
4. Pemerasan;Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinyaPegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
5. Perbuatan curang;Pemborong/ahli bangunan berbuat curang Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang Rekanan TNI/Polri berbuat curangPengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curangPenerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curangPegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7. Gratifikasi;Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari.
.
B. Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi;
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsiTersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannyaBank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangkaSaksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsuOrang yang memegan rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsuSaksi yang membuka identitas pelapor..
Selain 30 perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;Mark up harga SPPD fiktif. Pengurangan fisik bangunan Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah
Catatan:Koruptor itu biasanya sudah merencanakan sejak awal apa yang akan mereka curi, dan berapa jumlahnya. Jadi cendrung berani. Yang ditakutkan bukan masuk kamar penjara, namun dimiskinkan karena semua asetnya dirampas negara…
Ingat, banyak dari mereka yang sudah mengenyam pendidikan tinggi, bahkan tidak sedikit yang mengerti ilmu agama, dan mereka biasanya telah mengantisipasi mempersiapkan jawaban bila ada tudingan masyarakat, bahkan bagaimana lolos dari audit pemeriksa.
Jadi, pastikan temuan data yang akurat, setidaknya memenuhi unsur adanya kejangalan indikasi dugaan Tipikor.
Apalagi banyak para APH/ penyidik cendrung ingin menerima laporan dugaan Tipikor secara lengkap, berikut buktiĀ² adanya transaksi keuangan. Belum melakukan pemeriksaan/ penyelidikan, biasanya mereka sudah panggil pelapor.
Jadi awasi terus laporan mu. Minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak bagi pelapor. Ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Dokumen
(Red)