• Ming. Des 8th, 2024

Patroli pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

SIDANG GUGATAN NO 18/Pdt.GS/2022/PN jmr SUDAH DI PUTUSKAN MAJLIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JEMBER

ByRiko Darmawan

Apr 25, 2022
Share

Jember, Patrolipos | Proses sidang gugatan sederhana Nomor 18/Pdt.GS/2022/PN jmr. Antara Nono iswanto dengan tergugat satu ibu dewi Asmawati dan tergugat dua pak bambang dah di putuskan senin (25/04/2022).

Sidang kali adalah sidang putusan dan hasilnya alhamdulillah melegakan kita mas, pertamakarena Formalitas gugatan kita diterima,kedua petitum kita permintaan kita sudah di terima sebagian di tolak, karena semua ada mekanismenya sendiri melalui ekskusi dan rana rana pidana.

Saya sebagai kuasa hukum mas iswanto merasa senang karena hasil keputusan ini menjadi terangnya hutang piutang antara klien kami dengan ibu dewi dan pak bambang , dengan adanya keputusan ingkra jelas dan tidak kabur
Karena adanya keputusan bisa menjadi pidana walaupun awalnya ini gugatan perdata.

Keputusan ini sudah selesai mas dengan keputusan tgl 25 April 2022 dengan Rincian sebagai berikut :
Majlis hakim mempertimbangkan berdasarkan Perma tahun 2011 Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3, dan perma 2015 yang intinya sistematika peradilan yang berkaitan gugatan sederhana, ada satu yg kita minta confensator veslak sita jaminan jika si penerima hutang misalnya tidak bisa membayar meminta sita aset aset yang senilai 310 juta dan ternyata majlis hakim berpendapat lain karena ada mekanisme sendiri untuk sita jaminan melalui ekskusi.

Tapi mas pada intinya tergugat satu dan tergugat dua di hukum untuk membayar uang senilai 310 juta itu kepada penggugat,

Keputusan ini sangat terang benderang karena tergugat satu tak lain ibu dewi seorang dewan yang terhormat dan telah di akui oleh negara bahwa beliau mempunyai utang kepada pak nono sudah di putuskan one vestasi sejak tahun 2021, dah dua tahun yg lalu, dan klient kami di putuskan sebagai penggugat yang beritikad baik menagih secara humanis baik melalui partainya dan ulama’.

Advertisements

Penagian tersebut gak pernah mempan mas karena itu sudah menjadi karakter ibu dewi ibu dewan yang terhormat kok bisa mempunyai hutang sampai gak terbayar, dengan alasan uang pencalonan pilkades itu semua hanya opini mas yang tidak bisa di buktikan di pengadilan,

Malah saya gak bisa berpikir mas ibu dewi seorang dewan yang terhormat dan suaminya mantan kepala desa , masak gak membayar apa akan di bawa ke akherat kelak.

Bahkan mas kami dah somasi dua kali sampai ke pra pengadilan tidak ada sepatah dua patah yang mau sampaikan, yang jelas seakan akan sudah putus kemaluannya.

Oh ya mas saya ingatkan lagi hutangnya biar tidak di tagih di akherat hutangnya dan di bayar di dunia, pungkas nya.

Sedangkam mas joko selaku kuasa hukum ibu dewi asmawati dan pak bambang saat mau di klarifikasi lewat tlp watshap lagi off .

KABIRO JEMBER HOLIYADI

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..