Problem Solving “Restorative Justice Bhabin” Melakukan Pembinaan 5 Pemuda Desa Gili Ketapang
Probolinggo, Patrolipos
Beberapa remaja yang sedang pesta miras di GOR Ahmad Yani Kota Probolinggo Minggu (01/05/22) sekitar pukul 13.00 telah di amankan oleh petugas Satpol PP Kota Probolinggo.
Berawal dari kelima remaja Gili Ketapang yang sedang pesta miras di sekitar GOR Ahmad Yani Kota Probolinggo kemudian diamankan oleh petugas Satpol PP yang sedang patroli. Yang selanjutnya di bawa ke kantor Satpol PP dan di jemput oleh Kepala Desa Gili Ketapang. Monir, Pada saat ini oleh petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemdes di lakukan pembinaan dan di buatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam kegiatan Problem Solving Restorative Justice Bhabinkamtibmas tersebut di hadiri Kepala Desa Gili Ketapang Monir, Bhabinkamtibmas Desa Gili Ketapang Aipda Sujatmiko, Babinsa Desa Gili Ketapang Koptu Abdul Aziz, Perangkat Desa Gili Ketapang Salehudin Dan Remaja Yang Dibina Beserta Keluarganya.
Dalam Kegiatan Problem solving dilaksanakan di “Restorative Justice” Bhabin Desa. Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dengan kesepakatan oleh Junaidi umur 19 tahun alamat dusun marwa RT 23 RW 08, Anton Umur 23 tahun alamat dusun mardian RT 18 RW 05, Babus Umur 17 tahun alamat Baiturahman dusun RT 13 RW 04, Imam Umur 17 tahun alamat suro dusun RT 24 RW 07, Yasin Umur 23 tahun alamat dusun marwa RT 28 RW 08,
Semua pihak telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatannya lagi seperti mabuk dan buat keonaran baik di desa Gili Ketapang maupun di tempat yang lain dengan membubuhkan tandatangan pada surat pernyataan yang telah dibuat bersama.
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto