• Sen. Des 9th, 2024

Patroli pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Pemkab Tingkatkan Kewaspadaan Penemuan Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Etiologisnya

ByRiko Darmawan

Mei 8, 2022
Share

Pemkab Tingkatkan Kewaspadaan Penemuan Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Etiologisnya

Probolinggo, Patrolipos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo meningkatkan kewaspadaan penemuan Hepatitis akut yang tidak diketahui etiologisnya. Hal ini dilakukan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (penyebabnya) pada tanggal 15 April 2022.

Kewaspadaan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2120/426.102/ 2022 tanggal 6 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Lab Kesehatan Daerah dan Direktur Rumah Sakit.

SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/2515/2022 Tanggal 27 April 2022 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute HepatitisOf Unknown Aetiology).

Melalui SE tersebut, Dinkes menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi dengan memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) berdasarkan WHO (23 April 2022).

Epidemiologi Ahli Muda pada Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan dengan SE tersebut puskesmas se-Kabupaten Probolinggo diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini supaya tidak terjadi KLB dengan memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelapbyang timbul secara mendadak.

“Puskesmas harus melaksanakan penyelidikan epidemiologi (PE) untuk setiap kasus yang dilaporkan, memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui berbagai media promosi yang sudah dimiliki (website, medsos, siaran keliling) serta upaya pencegahannya melalui penerapan PerilakuHidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.

Dewi menjelaskan puskesmas harus menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.

“Serta membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Advertisements

Kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Dewi meminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini serta meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk negara (bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara).

“Disamping itu mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat, berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan sindrom jaundice,” terangnya.

Laboratorium Kesehatan Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology).

“Sekaligus melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan,” tegasnya.

Selanjutnya untuk Rumah Sakit diminta untuk meningkatkan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Serta, melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022,” ungkapnya.

Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Rumah Sakit diminta segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telpon/WhatsApp : 0877-7759-1097, atau e-mail: p2probolinggo17@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

(Red)

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..