Daging Ternak Terkena PMK Aman Dikonsumsi Asal Dipotong di RPH
Probolinggo, Patrolipos
Masyarakat tidak perlu resah maupun panik secara berlebihan untuk mengkonsumsi daging dengan adanya beberapa ternak yang terdeteksi tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa daging ternak yang terkena PMK ini aman untuk dikonsumsi masyarakat asalkan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Sebab disana ada tim dokter yang akan memeriksa kesehatan ternak yang dipotong.
“Tidak perlu panik dan gelisah, ternak yang terkena PMK masih aman dikonsumsi kalau dipotong di RPH. Apalagi PMK ini tidak bisa menular kepada manusia karena bukan zoonosis,” kata Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi.
Oleh karena itu, Yahyadi menegaskan pemotongan hewan, terutama yang terkena PMK wajib dilaksanakan di RPH dengan ketentuan dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem dalam jangka waktu 24 jam.
“Dilakukan pemisahan tulang dan pemisahan limfonodus utama. Sebelum proses pemisahan tulang dan limfonodus, karkas dilayukan dalam pendingin dengan suhu maksimum +2 derajat selama 24 jam serta nilai Ph daging pada otot longisimus dorsi dibawah 6.0,” jelasnya.
Yahyadi meminta kepada masyarakat peternak segera melapor ke DPKH atau Koordinator Wilayah apabila menemukan kasus pada ternak sapi, kambing, domba, kerbau atau babi dengan gejala klinis dengan tanda-tanda demam tinggi, hipersalivasi dan berbusa, lepuh pada mulut dan lidah, luka pada kaki bahkan sampai kuku lepas, tidak mau makan, pincang, gemetar, nafas cepat dan penularan cepat sekali.
“Penanganan awal jika menemukan kasus tersebut terapi sesuai gejala menggunakan antibiotik, analgesik dan vitamin. Beri pakan yang soft seperti comboran dan rumput dipotong kecil-kecil. Semprot kaki yang luka dengan formalin 4% setiap pagi dan sore. Jangan dilakukan penjualan ternak saat hewan sakit dan batasi orang luar masuk kandang. Jangan memasukkan ternak baru dan lakukan desinfektan kandang,” tegasnya.
Dengan adanya PMK tersebut, Yahyadi menegaskan upaya yang telah dilakukan DPKH adalah dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah-langkah penanganan kejadian terduga PMK.
“Bersama Tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Pusat Veteriner Farma dan UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang melakukan pengambilan sampel untuk peneguhan diagnose penyakit,” terangnya.
Selain itu, DPKH melakukan pengobatan simptomatis (antibiotik, analgesik dan vitamin) pada sapi yang telah terjangkit penyakit dan melakukan KIE (Komunikasi, Edukasi dan Informasi) kepada pemilik ternak sapi tentang PMK untuk mencegah penyebaran penyakit dan supaya tidak terjadi panic selling.
“Kita juga telah membuat Surat Edaran kewaspadaan dini kepada Koordinator Wilayah/Koordinator Kecamatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (tembusan Camat) terkait potensi-potensi penyebaran penyakit PMK,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto