PROBOLINGGO, PATROLIPOS | Banner bertuliskan “tanah ini dalam pengawasan pengurus DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo” Reklame tanah milik haji Robani kemaren dirusak dan dicabut oleh oknum perangkat desa atas perintah kepala desa brumbungan lor kecamatan Gending kabupaten Probolinggo yang bernama Erik Wahyudi. Kamis, 19/5/2022
Dan berselangnya waktu tiga hari dari pemasangan awal, telah terjadi pencabutan dan pengerusakan banner DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan menyuruh pekerja dibayar harian, oleh sebab itu pengurus DPP KPK TIPIKOR kab. Probolinggo merasa dirugikan atau dispelehkan oleh oknum oknum tersebut.
Dan pada hari itu juga tepatnya pada tanggal 19 Mei 2022 ketua advokasi DPP KPK TIPIKOR kab. Probolinggo sakar saning pasti , SH beserta semua jajaran pengurus DPP KPK TIPIKOR kab.probolinggo langsung kroscek ke lokasi perusakan banner dengan disaksikan oleh warga sekitar yang sebelumnya di dahului dengan datang kekantor desa, tepatnya pada tanggal 18 Mei 2022 dengan tujuan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
masih menurut ketua advokasi sakarsaning pasti, SH tindakan pengrusakan banner tersebut jelas jelas merupakan tindakan melawan hukum berdasarkan pasal 406 KUHP ayat 1 barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di hukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya.
IPUL PROBO