• Kam. Jan 23rd, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Satlantas Polres Probolinggo Kota Ajak Masyarakat Disiplin Budaya Tertib Berlalulintas

ByRiko Darmawan

Mei 23, 2022
Share

Satlantas Polres Probolinggo Kota Ajak Masyarakat Disiplin Budaya Tertib Berlalulintas

Probolinggo, Patrolipos
Tertib berlalu lintas tidak hanya terbatas pada saat berkendara di jalan raya semata. Tertib berlalu lintas mencakup seluruh aturan yang berkaitan dengan berlalulintas. Termasuk didalamnya adalah parkir kendaraan bermotor.

Parkir diatur sedemikian rupa selain agar lebih rapi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh parkir sembarangan tanpa mengindahkan rambu-rambu lalu lintas. Senin (23/05/22)

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Probolinggo untuk meningkatkan budaya disiplin di segala hal. Ciri negara maju adalah ketika rakyat secara masiv mau berdisiplin dan membangun budaya tertib.

“Masih banyak diantara kita menganggap remeh dan melanggar peraturan. Cermin negara maju adalah ketika masyarakatnya sudah hidup berdisiplin dalam segala hal,” terang Roni disela sela kegiatan penertiban tempat parkir bersama Dishub juga Satpol PP. 

Advertisements

Contoh sederhana sikap disiplin itu misalnya saat memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. Tidak memarkir kendaraan semaunya. Begitu juga penguna kendaraan bermotor harus menaati rambu-rambu lalu lintas. “Salah satu budaya tertib adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” serunya.

Penanaman sikap disiplin harus dilakukan sejak dini atau sejak usia sekolah dasar sehingga ketika dewasa sikap disiplin itu tetap terpatri di sanubari mereka.

“Dengan sikap disiplin, kita akan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.Kenyamanan dan keselamatan berjalan maupun berkendara adalah idaman semua orang.

“ Melalui pendidikan berlalu lintas, masyarakat pengguna jalan raya khususnya kalangan pelajar akan mendapat pemahaman atau ilmu tentang bagaimana berkendara dan menggunakan jalan raya secara benar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” tutup Kasatlantas Polres Probolinggo Kota. AKP Roni Faslah SH.

Reporter : Sayful
     Editor : Sulis Riyanto

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..