Polres Probolinggo Kota Ungkap 5 Pelaku Curanmor, Dan 2 Diantaranya Di Kasih Hadiah Timah Panas
Probolinggo, Patrolipos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota dalam waktu sepekan berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang akhir-akhir ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
Para pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda beda. Bahkan karena ada yang tidak koperatif sama petugas saat mau ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada 2 pelaku dengan hadiah timah panas di mata kakinya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penangkapan para pelaku curanmor ini dilakukan Satreskrim mulai awal Juni 2022. Satreskrim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (pencurian dengan sasaran sepeda motor).
Penangkapan ini dilakukan dibeberapa tempat dimana pelaku berada berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“5 orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal; SK, BN, DH, AJ dan SS. Dan ada salah satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran polisi dan menjadi DPO. Karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri, yaitu berinisial KL,” sebut AKBP Wadi Sa’bani kepada insan pers saat konferensi pers, Jum’at (10/6/22).
Dari 5 pelaku yang ditangkap tersebut, lanjut Kapolres,
barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari pelaku berupa 7unit sepeda motor, 1 Unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci ‘T’, sperpart kendaraan bermotor, serta surat surat kendaraan bermotor.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku SK, BN, DH dan AJ adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun. Untuk SS dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) degan ancaman 9 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani juga menjelaskan, dari 5 orang tersangka tersebut 2 pelaku diantaranya (DH dan AJ merupakan residivis) pernah melakukan tindak kejahatan yang sama. Dan TKP nya setelah dikembangkan ternyata cukup banyak, ada 14 TKP. Dan sasarannya bukan hanya sepeda motor, ada juga sepeda angin, burung, helmet, tabung gas LPG, pokoknya barang kira kira bisa dicuri dia curi.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada DH dan AJ karena saat dilakukan penangkapan tidak koperatif dan berusaha melawan Petugas,” tegas AKBP Wadi Sa’bani.
Ia jelaskan bahwa pelaku ini beda beda. Ada yang satu rangkaian ada yang beda.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain DPO kemudian TKP – TKP yang lain. Juga hasil barang curiannya ini dijual kemana, ini masih kita kembangkan,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya ini.
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto