Probolinggo, Patrolipos | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo telah menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo pada bulan kemarin, tepatnya pada hari Senin (25/4/2022).
Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo Oemar Sjarief dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa program pembangunan dan rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) ini bertujuan agar supaya masyarakat bisa mempunyai rumah yang layak huni,baik dari sisi kesehatan maupun kecukupan ruangan.
“Kriteria penerima program RTLH ini harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tanahnya milik sendiri dan beberapa syarat yang lainnya,” Jelasnya.
Berbeda dengan program RTLH tahun 2021. Pada tahun 2022 ini saja, pembangunan dan rehabilitasi RTLH akan dilakukan sebanyak 526 unit di 31 desa pada 12 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Dimana masing-masing RTLH disiapkan dana sebesar Rp 17.500.000 yang berasal dari APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022.
Namun berbeda dengan apa yang terjadi di Desa Pohsangit Leres Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Dimana dana program RTLH yang sejatinya diterima oleh seorang warga dusun Bringin RT 15 RW 05 tidak kunjung terealisasikan hingga sekarang. Kamis (23/06/2022).
Padahal, dana tersebut sudah dicairkan oleh bendahara desa Sholihin pada bulan Desember 2021 kemarin pada saat masa jabatan seorang PJ kepala desa (SH)
Mirisnya lagi, Bendahara desa telah bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap awal pada tahun 2022. Dengan kejadian tersebut diduga SPJ Desa Pohsangit leres Kecamatan Sumberasih pada tahun 2021 tahap akhir penuh rekayasa. Karena surat
konsolisasinya (Syarat Pengajuan Pencarian DD /red) belum terpenuhi, pemerintah desa sudah bisa melakukan pencairan DD tahap awal tahun 2022. Apalagi disaat dilakukan monev (audit) RTLH oleh pihak terkait, pemerintah desa Pohsangit leres menunjukkan rumah ibu Satijah seorang warga RT 15 RW 05 yang kebetulan mendapatkan program RTLH melalui Kodim 0820/Probolinggo. dan sudah masuk tahap pengecatan akhir.
Danramil 0820/06 Sumberasih Kapt CKU Subianto, saat di konfirmasi media membenarkan hal tersebut. Menurutnya,
Satijah merupakan salah satu warga penerima program RTLH dari kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil 0820/06 Sumberasih.
“Kami diberikan kepercayaan atas program RTLH, salah satunya kami terimakan kepada Bu Satijah, warga RT 15 RW 05. Alhamdulilah sudah rampung, “jelas Danramil Sumberasih
Menanggapi hal tersebut, (HEN) selaku bendahara desa menjelaskan bahwa saat pengajuan SPP Dana Desa dirinya sudah menyampaikan kepada camat setempat, dan dirinya mendapatkan rekomendasi camat lantaran dirinya akan segera merealisasikan dana RTLH tersebut.
“Benar mas, pengerjaan bedah RTLH tersebut hingga sekarang belum kami laksanakan. Saat minta rekom dulu, saya berjanji akan segera melaksanakannya.
Sehingga saya dengan mudah mendapatkan rekom camat untuk pencairan DD tahun 2022. “jelasnya.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Pohsangit Leres (SH) ditempat terpisah menjelaskan bahwa pengerjaan RTLH tersebut tertunda lantaran mendekati hari raya Idul Fitri tuan rumah atas nama Heri tidak bersedia. Menurutnya, warga tersebut minta dilakukan setelah hari raya.
“Bukannya kami tidak mau melaksanan, namun warga penerima program RTLH atas nama Heri tersebut minta di undur. Dan dalam Minggu ini akan segera kami laksanakan. “jelasnya singkat.
Perlu diketahui, anggaran RTLH tersebut merupakan dana anggaran DD tahap akhir pada tahun 2021. Dimana sesuai dengan prosedur nya, ketika dana tersebut dicairkan, pemerintah desa mempunyai batas waktu sepuluh hari perencanaan dan waktu tiga bulan untuk merealisasikanya.
Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka anggaran dana desa yang telah dicairkan tersebut harus dikembalikan kepada rekening desa untuk dijadikan dana SILPA ( Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan menjadi hak kewenangan kepala desa dalam pengalokasiannya, dalam hal ini Kades Salam (Kepala Desa Pohsangit leres)
(Tim)