• Sab. Okt 5th, 2024

Patrolipos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Walikota Habib Hadi Ajak UMKM Manfaatkan KUR dan Hindari Pinjol Ilegal

BySayful Jurnalis

Sep 6, 2022
Share

Walikota Habib Hadi Ajak UMKM Manfaatkan KUR dan Hindari Pinjol Ilegal

Probolinggo, Patrolipos 

Gelaran dialog interaktif dengan materi “Pinjaman mudah bagi UMKM, jangan gegabah pinjol illegal” sebagai rangkaian dari Festival Pendalungan dalam rangka Hari Jadi ke-663 Kota Probolinggo digelar Senin (5/9), di Stadion Bayuangga.

Bertindak selaku host Ketua DPD Perempuan Tani HKTI Jatim, Ning Lia Istifhama dengan nara sumber, Wiwik Hariati (Pimpinan Bank Jatim Cabang Probolinggo), Rifnal Alfani (Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jatim), Irwan Eka Wijaya (Direktur Pemasaran Bank UMKM Jatim) dan Fitriawati (Kepala DKUPP).

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang ikut menyaksikan dialog interaktif ini mengatakan pihaknya mendorong perbankan untuk menggencarkan akses permodalan bagi UMKM di Kota Probolinggo agar para pelaku usaha tidak mudah terjerat pada pinjaman online illegal (pinjol).

“Perlu adanya informasi dan pemahaman masyarakat tentang maraknya pinjol dan informasi bagaimana cara mengakses pinjaman di bank serta program-program apa yang dimiliki perbankan yang sesuai dengan UMKM. Sehingga talkshow ini sangat penting dan saya mengapresiasi Bank Jatim, Bank UMKM dan OJK terlibat disini. Mudah-mudah ini menjadi edukasi bagi masyarakat karena kebangkitan ekonomi di Kota Probolinggo sudah mulai bergeliat,” ujarnya.

Habib Hadi berharap langkah terdekat dari sosialisasi ini, perbankan mampu memberikan informasi dan peluang agar UMKM bisa mengakses pinjaman yang ringan dan tepat bagi pelaku UMKM.

Senada dengan wali kota, Kepala DKUPP Fitriawati mengungkapkan pelaku UMKM membutuhkan modal guna keberlanjutan usahanya sehingga salah satu upaya dari pemerintah yaitu dengan memfasilitasi agar bisa mendapatkan pinjaman yang lunak.

Advertisements

“Pinjaman lunak ini berupa kredit usaha rakyat (KUR). 2 bank yang hadir disini yaitu Bank Jatim dan Bank UMKM sebagai penyalur KUR tersebut. Dari 19.000 UMKM yang memanfaatkan KUR hanya sekitar 7.000-an UMKM, sehingga masih banyak peluang yang bisa digunakan. Sehingga diharapkan UMKM dapat memanfaatkan untuk lebih mengembangkan usahanya,” bebernya.

Fitriawati menambahkan kebanyakan pelaku UMKM masih memiliki ketakutan untuk meminjam dana di bank karena dianggap rumit. “Kami di DKUPP berusaha membantu memfasilitasi dan menjembatani antara UMKM dengan bank. Bahkan di tahun 2021 lalu Kota Probolinggo masuk nominasi sebagai daerah pendukung KUR karena kami sering melakukan sosialisasi ini untuk membantu UMKM. Saya berharap KUR ini bisa dimanfaatkan, insyaallah dengan bunga yang murah dan akses yang mudah,” tandasnya.

Sementara itu, terkait pinjaman online illegal (pinjol), salah satu nara sumber dari OJK Rifnal Alfani menyebut pinjol memiliki banyak permasalahan. Diantaranya, bunga pinjaman dan jatuh tempo yang tidak jelas serta etika dalam penagihan. “Pinjaman online illegal memang tidak berada dibawah pengawasan dari regulator dan OJK. Keberadaan kantornya tidak diketahui, maka penindakan terhadap pinjol hanya bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum. Namun, otoritas di jasa keuangan juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk memberantas pinjol, salah satunya bekerja sama dengan Kemenkomifo untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol yang ada di google play store,” urainya.

Proses peminjaman melalui pinjol sangat mudah, dengan mengklik link penawaran pinjaman online lalu mengisi nama dan nomor rekening maka dapat dipastikan pinjaman tersebut sudah masuk. “Ya memang enak prosesnya tetapi setelah itu harus bersiap, semua nomor kontak yang ada di gawai akan dihubungi semua. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat ketika meminjam dana baik melalui perbankan atau pinjol, harus dipastikan berizin di OJK,” ungkap Rifnal.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat memperhatikan tentang legalitas. “Pinjol yang legal adalah yang telah mendapat izin dari OJK. Sehingga ketika ada pelanggaran maka pinjaman online ini bisa kami tindak, mulai dari teguran, sanksi hingga pencabutan izin usaha. Jangan asal mengklik link karena bisa-bisa data kita yang tersebar dan diteror, sehingga pastikan selalu legalitasnya terlebih dahulu,” pesannya.

Reporter : Sayful

     Editor : Sulis Riyanto 

Advertisements

Share

By Sayful Jurnalis

Jika Hidup Adalah Sebuah Arti Maka Perankanlah Sebaik Mungkin Untuk Menjadi Jurnalis Yang Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..