Probolinggo, Patrolipos
Ketika kita berbicara tentang kepatuhan perusahaan dalam mengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, ada dua entitas yang menarik perhatian di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. Di satu sisi, ada BUMN BUP PT Pelindo, yang dikenal taat terhadap aturan dan memahami otoritas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Di sisi lain, ada BUMD BUP PT DABN yang dinilai belum menunjukkan kepatuhan serupa, menimbulkan keresahan di kalangan karyawan TKBM. Kamis (29/08/24)
Kepatuhan dan Penghormatan terhadap Otoritas KSOP. Sebagai BUMN yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia, PT Pelindo telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap aturan yang berlaku. Pelindo paham bahwa KSOP memiliki otoritas tertinggi dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas di pelabuhan. Oleh karena itu, Pelindo tidak mendirikan TKBM secara independen, melainkan mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam hal pengelolaan bongkar muat di pelabuhan.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan penghormatan terhadap hukum dan peraturan yang ada, tetapi juga mencerminkan profesionalisme Pelindo dalam mengelola pelabuhan sesuai dengan standar nasional. Dengan mengikuti arahan KSOP, PT Pelindo memastikan bahwa semua aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan keresahan di antara pekerja atau pihak terkait lainnya.
Keresahan Karyawan TKBM dan Dugaan Aktivitas Ilegal. Berbeda dengan Pelindo, BUMD BUP PT DABN dikritik karena tidak menunjukkan kepatuhan yang sama. Karyawan TKBM di Pelabuhan Tanjung Tembaga merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal. Ketidakpastian ini menciptakan kekhawatiran yang besar di kalangan pekerja, yang merasa hak-hak mereka mungkin terabaikan.
Dugaan adanya aktivitas ilegal ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh KSOP. Ketika satu entitas tidak mematuhi peraturan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem kerja di pelabuhan. Keresahan di kalangan karyawan TKBM ini adalah indikasi bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam manajemen dan operasional PT DABN di Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tentang menjalankan bisnis sesuai hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan kerja yang adil dan stabil bagi semua pihak yang terlibat. PT Pelindo telah menunjukkan bahwa mematuhi aturan KSOP bukan hanya langkah yang benar secara hukum, tetapi juga merupakan fondasi untuk operasi pelabuhan yang efisien dan tertib.
Sebaliknya, PT DABN perlu meninjau kembali pendekatannya dalam mengelola TKBM dan operasional bongkar muat di pelabuhan. Dengan mengikuti jejak Pelindo dan mematuhi aturan KSOP, PT DABN dapat mengurangi keresahan di kalangan pekerja dan memastikan bahwa semua aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)