• Sel. Jul 15th, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Kangkangi Keputusan Mahkamah Agung,BPR “Cinde Wilis” Cabang Probolinggo Di Somasi LPKN

ByRiko Darmawan

Nov 14, 2024
Share

Probolinggo, PatroliPos
Diketahui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Probolinggo raya mensomasi PT Bank Perkreditan Rakyat “Cinde Wilis” Cabang Probolinggo yang beralamatkan di Jl. Dringu Kabupaten Probolinggo pasalnya ada laporan nasabah yang dibuat selintungan oleh pihak BPR “Cinde Wilis” gegara debitur mengalami penurunan dalam usahanya sehingga kreditnya dinyatakan macet oleh pihak Bank dan saat nasabah mau melakukan pelunasan di ping pong dengan memberlakukan sistem bunga berjalan serta denda yang cukup lumayan besar
Menurut keterangan Nasabah bernama IB saat memberi informasi bahwa benar melakukan pinjaman kredit kepada pihak BPR “Cinde Wilis” Cabang Probolinggo dan sudah ada pengembalian angsuran hampir mencapai tujuh puluh Prosen, karena usaha saya mengalami penurunan jadi tidak bisa membayar angsuran hingga nunggak beberapa kali dan dinyatakan sebagai nasabah bermasalah karena tanggunannya macet oleh pihak PT. BPR Cinde Wilis Cabang probolinggo, kemudian saya berusaha untuk mencari solusi terbaik bagaimana urusannya bisa cepat clear hingga memunculkan nominal besaran sesuai dengan hitungan adalah 125 juta rupiah, tapi kenapa hitungan tunggakan oleh pihak Bank BPR Cinde Wilis ditambahi lebih besar hingga kisaran 165 jutaan, ternyata saat di klarifikasi ada biaya beban bunga dan denda yang masih terus berjalan jadinya ya lemes dech saya, kemudian dalam kebingungan bersyukur minta tolong kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Probolinggo, untuk membantu saya dalam tekanan pihak BPR Cinde Wilis.

Advertisements

Betul apa yang disampaikan oleh nasabah IB, bahwa dengan problem yang ruwet ini kemudian pengaduan diterima langsung oleh Sdr Galih dengan cepat langsung berkirim surat agar melakukan negoisasi antara BPR Cinde Wilis Dengan nasabah atau konsumen yang mengadu kelembaga kami, ternyata berjalan satu Minggu pihak BPR Cinde Wilis bersikukuh pada pendiriannya menerapkan sistem mau untung sendiri menjalankan bunga berbunga serta denda walaupun nasabah sudah dinyatakan kreditnya macet dan tentunya ini sudah mengangkangi Keputusan Mahkamah Agung Nomor K/Pdt.15/1994 tentang…., karena pihak Bank tidak mengindahkan surat yang kami layangkan pada akhirnya kami somasi dan untuk langkah berikutnya manakala pihak BPR Cinde Wilis tetap angkuh pastinya kami akan melakukan upaya tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku tetap pada koridor yang sesuai dengan rumusan langkah-langkah kami dengan bijak dan tidak mengurangi rasa yang berkeadilan.
Kami mendatangi kantor PT BPR Cinde Wilis Cabang Probolinggo (14/11) beralamatkan di Jl. Dringu Kabupaten Probolinggo ditemui oleh saudara Hendra menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak ada dikantor, kemudian kami mencoba menghubungi Hari selaku pimpinan cabang BPR Cinde Wilis Probolinggo untuk mengkonfirmasi chat melalui via wastap juga belum ada jawaban bahkan bay phon via wastap sebanyak dua kali juga juga tidak ada jawaban hingga berita ini dinaikan belum ada konfirmasi balik dari pihak BPR Cinde Wilis. (RED).

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..