Probolinggo, Patrolipos
Kondisi Peradilan di Indonesia beberapa waktu ini sangat menggelitik dan ramai di perbincangkan oleh seluruh rakyat di Indonesia, karena ada kasus korupsi yang merugikan negara 300 Trilyunan hanya di vonis 6,6 tahun, dengan hanya pengembalian Ke Negara 210 Milyar.
Bandingkan dengan Rakyat kecil yang hanya Mencuri spion mobil yang di vonis 7 tahun dan itu pun hanya individu atau perorangan yang di rugikan, bukan negara, rakyat kecil yang ber ekonomi rendah hanya geleng geleng kepala dengan putusan tersebut.
Pemerhati Hukum di kota Probolinggo Novan Agus Priyanto, S.H, di temui Awak media patrolipos di kediaman nya juga ikut berkomentar,bahwa vonis tersebut di rasa sangat ringan dan Mencederai Azas Keadilan bagi rakyat Indonesia, uang 300 trilyun tersebut apabila di pakai untuk Program pemerintah seperti Makan siang gratis bagi anak Indonesia dan mungkin program program lain nya, mungkin akan sangat membantu bagi kesejahteraan rakyat kecil di indonesia. Paparan nya juga Keadilan di Indonesia belum bisa di wujudkan, semoga pemerintahan Prabowo Gibran kedepan nya bisa mewujudkan hal tersebut,dan mendorong supaya Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum banding karena sebagai wakil pemerintah dan atas nama rakyat untuk memberantas korupsi di indonesia supaya tidak merajalela karena hukumannya terlalu ringan.Red
Begitu Ringan nya Vonis Kepada Koruptor, Novan: Mencederai Azas Keadilan
