• Rab. Mar 26th, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

TikTok Resmi Di blokir

ByPatrolipos

Jan 18, 2025
Share

Patrolipos
Negara Amerika Serikat resmi akan memblokir platform Aplikasi media sosial asal Negara China, TikTok, mulai Minggu (19/1) atau sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump. Kepastian pemblokiran itu usai Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding TikTok dan memutuskan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, pemilik TikTok, menjual platform tersebut resmi berlaku. Jika tidak, konsekuensinya adalah TikTok bakal diblokir di AS.

Keputusan pengadilan ini muncul dengan latar belakang agitasi politik yang tidak biasa oleh Trump, yang bersumpah bahwa ia dapat menegosiasikan solusi terkait TikTok setelah ia menjabat. Sementara itu, pemerintahan Presiden Joe Biden, yang telah mengisyaratkan bahwa mereka tidak akan menegakkan hukum mulai hari Minggu. Di bawah undang-undang tersebut, Apple Store dan Google Playstore, serta layanan hosting internet akan menghadapi denda besar jika mereka masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS. Perusahaan-perusahaan tersebut dapat membayar hingga $5.000 untuk setiap pengguna yang terus mengakses TikTok, yang berarti denda yang harus dibayarkan bisa mencapai jumlah yang sangat besar.Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di Aplikasi media sosial X (sebelumnya Twitter), TikTok mengatakan bahwa Biden dan Departemen Kehakiman telah gagal memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan yang merupakan bagian integral untuk mempertahankan ketersediaan TikTok bagi lebih dari 170 juta pengguna asal Amerika. “Kecuali jika Pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan definitif untuk memuaskan penyedia layanan yang paling penting untuk memastikan tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan dipaksa untuk ditutup pada 19 Januari,” demikian pernyataan TikTok. Para ahli mencatat bahwa aplikasi TikTok harus tetap tersedia untuk pengguna saat ini, tetapi pengguna lama tidak akan dapat memperbaruinya, sehingga tidak dapat digunakan dalam jangka panjang.Penasihat keamanan nasional Trump telah mengisyaratkan minggu ini bahwa pemerintahan yang akan datang dapat mengambil langkah-langkah untuk “menjaga agar TikTok tidak offline,” meskipun seperti apa bentuknya, dan apakah salah satu dari langkah-langkah tersebut dapat menahan pengawasan hukum, masih belum jelas.
Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna.

Advertisements

Tidak hanya Amerika Serikat Yang memblokir Aplikasi media sosial TikTok, negara-negara tersebut meliputi Inggris, Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Estonia, Prancis, Malta, Belanda, Latvia, Irlandia, Selandia Baru, Norwegia, hingga Taiwan. Institusi Uni Eropa juga melarang karyawannya menggunakan TikTok dengan alasan yang sama, yaitu keamanan dan privasi data.(diolah dari berbagai sumber). Red**

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belajar dulu bikin Berita,, Jangan Copas saya Taunya..