Probolinggo,Patrolipos
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Mengawali Apel Pagi sebelum pelaksanaan pekerjaan Di mulai.Tepat Pukul 07,.30 Wib Semua Pegawai baik ASN yang termasuk PPPK di dalam nya, juga Para Honorer di lingkungan Kemenag.

Senin 20/01/2025, di depan halaman Kantor Kementerian Agama kab.Probolinggo, terjadwal Memimpin Apel pagi adalah Kasubbag TU kemenag kab.Probolinggo H .Sa’dun, S.Ag., M.Pd. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang Penegakan disiplin yang telah di atur oleh Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu. Moh. Sa’dun juga menekankan Profesionalitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus dioptimalisasi guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Dan Pengendalian Gratifikasi yang erat hubungannya dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya. Kemenag juga terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman Pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.
Menutup Apel pagi Moh. Sa’dun menyampaikan untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya Gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government. Red**