Probolinggo,Patroli Pos
Pemerintah Mengeluarkan SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 2 TAHUN 2025, NOMOR 2 TAHUN 2025, dan NOMOR 400.1/ 32O/SJ, tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 itu, libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan. Yang sebelumnya, muncul wacana sekolah diliburkan satu bulan selama bulan puasa.
Surat Edaran Bersama tersebut bertujuan agar pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Point penting yang tertuang pada Surat Edaran Bersama diantaranya : Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Kemudian proses belajar mengajar dilanjutkan pada 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman serta kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia, juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing,bagi peserta didik yang beragama selain Islam.

Senada dengan Surat edaran atau SKB 3 menteri tersebut Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Probolinggo, Dr.Samsur, S.Ag, M.Pd.I di temui awak media di Tempat kerjanya Rabu 22/01/2025, menyampaikan akan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan di bawah kemenag kab.probolinggo selama bulan Ramadhan 1446 H mendatang, dan untuk orang tua atau wali diminta untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri, sesuai isi Surat Edaran Bersama tersebut. Red**