Probolinggo, Patroli Pos
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang berada di jalan KH.Hasan Genggong 235 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Kamis 20 Februari 2025 di penuhi oleh Calon Jemaah Haji Berhak Lunas Tahun 1446 H/2025 M. Di hadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Probolinggo, Dr.Samsur, S.Ag, M.Pd.I, Kasubbag TU yang sekaligus Plt Kasi Penyelenggara haji dan Umroh Moch. Sa’dun, S.Ag, M.Pd, Kasi Bimas ( Bimbingan Masyarakat Islam) Drs. Sholehudin, M.Pd.I, Analis Kelengkapan haji pada kantor kemenag Kab.Probolinggo, Ervin Syarif Arifin, SE, MM, dan Perwakilan Bank BSI.
Analis Kelengkapan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H.Ervin Syarif Arifin, SE, MM yang menjadi narasumber pada kesempatan tersebut memaparkan di antaranya, menjelaskan tentang mekanisme pelunasan jama’ah haji reguler yang masuk kuota diantaranya :
- Jemaah Haji reguler
Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan harus memenuhi syarat berikut:
Berstatus aktif di SISKOHAT.
Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 2 Mei 2025 atau sudah menikah.
Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan
Terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi*
*dikecualikan bagi pembimbing KBIHU dengan persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
memiliki sertifikat pembimbing haji profesional yang masih berlaku;
membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing Jemaah Haji lansia dan berkebutuhan khusus;
membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi;
memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan
membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak
Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
Pembayaran Bipih Jemaah Haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual;
Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,.
B. Jemaah Haji Prioritas Lansia
Dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dengan persyaratan :
minimal berusia 65 tahun terhitung pada tanggal 2 Mei 2025;
terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama 1446 Hijriah/2025 Masehi atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020;
memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji prioritas lanjut usia:
Melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili dengan menunjukkan E-KTP dan/atau paspor asli;
Petugas Kantor Kementerian Agama membuka blokir pelunasan pada aplikasi SISKOHAT;
Melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih atau BPS Bipih pengganti.
Melapor ke Kantor Kementerian Agama,.
Dengan persyatan pendamping jama’ah haji lanjut usia sebagai berikut :
1) Pendamping Jemaah Haji lansia dan yang akan didampingi mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama di tempat Jemaah Haji melunasi tahap kesatu terdaftar dengan membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan secara lengkap dan menunjukkan dokumen aslinya.
2) Petugas Kementerian Agama melakukan verifikasi berkas dengan membandingkan dokumen asli dan dokumen legalisir.
3) Petugas Kementerian Agama melakukan wawancara kepada pendamping Jemaah Haji lansia dan yang akan didampingi.
4) Petugas Kementerian Agama mengambil foto pendamping dan yang akan didampingi melalui menu yang ada tersedia di aplikasi SISKOHAT serta meng-input data berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT. Proses input data pengajuan yang memenuhi syarat pada aplikasi SISKOHAT akan ditutup pada tanggal ,.
5) Petugas Kementerian Agama meng-upload dokumen pendukung asli ke dalam aplikasi SISKOHAT.
6) Kepala Kantor Kementerian Agama membuat surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang yang menangani urusan haji atas pengajuan Jemaah Haji lansia dengan 1 (satu) orang pendamping yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah di-input ke dalam aplikasi SISKOHAT.
7) Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi atas pengajuan tersebut. Bagi usulan yang memenuhi syarat verifikasi, dibuatkan surat rekomendasi usulan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri sesuai dengan sisa kuota provinsi.
8) Jemaah Haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan Rekening Virtual. 9) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian. Red**