PROBOLINGGO, PATROLI POS
Setelah disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2023 tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menimbulkan reaksi dan polemik masyarakat dan bahkan penolakan dari MUI Kota Probolinggo, kini giliran Nahdlatul Ulama’ secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap.
Sikap PCNU Kota Probolinggo tertuang dalam surat pernyataan yang dirilis jumat tanggal 10 oktober 2025 yang ditandatangani oleh beberapa Pengurus Syuriah maupun tanfidziyah berserta perwakilan Majelis Wakil Cabang (MWCNU) Kecamatan. Isi surat pernyataan menegaskan bahwa NU sejak awal menolak dibukanya tempat hiburan seperti panti pijat, bar, diskotek, dan karaoke yang membuka peluang merusak moral msyarakat. Hal ini memang menjadi amanat musyawarah kerja cabang NU ke-I yang dilaksanakan pada tahun 2024 yang lalu.

“Karena itu jika memang konteks permasalahannya Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini berfokus pada penarikan retribusi dari berbagai sektor, termasuk sektor hiburan yang dimaksud seperti panti pijat, bar, diskotek, dan karaoke yang berpotensi menimbulkan kemudaratan sosial dan moral, maka tentu tidak sepantasnya dilegalkan atau diberi ruang melalui regulasi resmi pemerintah, hanya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yabg sebenarnya tidak signifikan keuntungannya dibanding mudlarat yang ditimbulkan”, ujar Arba’i Hasan Ketua PCNU Kota Probolinggo.
Namun demikian, berbeda dengan MUI, PCNU Kota Probolinggo melalui penyataan sikapnya yang tertuang dalam surat resmi tersebut tetap menghormati dan tidak secara tegas menolak, tetapi PCNU Kota Probolinggo meminta konsistensi Pemda agar tetap mematuhi Peraturan yang sudah diatur sebelumnya, yaitu perda nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian tempat Usaha Hiburan yang belum dicabut dan dengan tegas melarang dibukanya tempat hiburan malam sebagaimana jadi polemik saat ini.
Berikut isi lengkap Surat Pernyataan PCNU Kota Probolinggo :
1.PCNU Kota Probolinggo tetap komitmen berpegang pada keputusan musyawarah kerja 1 Tahun 2024 point 10(sepuluh) yakni ‘’mendorong pihak eksekutif dan legislatif membuat regulasi baik berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota(perwali) tentang pengaturan tempat hiburan malam, karaoke dan tempat maksiat lainnya yang dapat menggeser budaya dan karakter masyarakat Kota Probolinggo sebagai Kota santri”, Atas dasar itu, maka pemerintah Kota hendaknya tetap kukuh menjaga amanah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral.
2.Bahwa dalam pengaturan ijin usaha hiburan, pemerintah Kota Probolinggo secara konsisten memerhatikan regulasi yang termaktub dalam PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA TEMPAT HIBURAN yang secara tegas melarang pendirian Diskotik, Klab malam dan panti pijat.
3.Pemerintah Kota Probolinggo secara tegas tidak memberikan izin bagi setiap jenis usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan menindak tegas kegiatan hiburan tersebut yang berlangsung tanpa izin. INF.
