SEMARANG, PATROLI POS
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tepat sasaran serta adanya tanggung jawab bersama antara bank penyalur dan pengusaha UMKM penerima pembiayaan.
Penegasan ini disampaikan Menteri Maman saat membuka program Kumitra di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (20/11/2025). Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program KUR memerlukan komitmen dari kedua belah pihak.
Kewajiban UMKM dan Aturan Bebas Agunan
Menteri Maman secara khusus mengingatkan para pengusaha UMKM untuk wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima. Dana KUR, lanjutnya, harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya kredit macet maupun risiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.
Di sisi lain, ia juga meminta lembaga keuangan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta wajib bebas agunan.
“Kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menyebabkan pengajuan KUR ditolak. Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” tegas Menteri Maman.
Pengawasan Ketat dan Peran Pemerintah Daerah
Kementerian UMKM, sebagai instansi yang diberi mandat menyalurkan KUR, berkomitmen untuk memastikan transparansi dan kepatuhan proses penyaluran oleh perbankan. Menteri Maman menegaskan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahi aturan KUR UMKM.
Lebih lanjut, Menteri Maman juga meminta kepala daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk proaktif mengusulkan UMKM yang layak menerima KUR melalui dinas terkait. Peran daerah dinilai sangat penting dalam memfasilitasi komunikasi antara pelaku UMKM dan bank penyalur.
“Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi menjadi jembatan komunikasi antara UMKM dan bank penyalur KUR,” tutup Maman. Red**
Sumber: Humas Kementerian UMKM Media Sosial Resmi: @kementerianumkm

