• Sen. Feb 9th, 2026

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Pansel Perumdam Tirta Argopura Probolinggo Disorot, LSM Macan Kumbang Endus Dugaan “Calon Titipan”

ByPatrolipos

Des 21, 2025
Share

PROBOLINGGO, PATROLI POS

Proses seleksi pemilihan Direktur Perumdam Tirta Argopura Kabupaten Probolinggo kini tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah tahapan yang sedang berlangsung, berembus kabar miring mengenai adanya dugaan “calon titipan” dari pejabat tinggi yang disinyalir akan diloloskan meski tidak memiliki sertifikasi keahlian air minum, Minggu (21/12/2025).
Pansel Bantah Isu Miring “Proses seleksi telah dilalui dengan benar dan insyaallah sudah sesuai dengan aturan, Mas,” ujar Ugas secara singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/12/2025).

Menanggapi isu yang beredar, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Perumdam Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

LSM Macan Kumbang Siap Gugat

Meski dibantah oleh pihak Pansel, Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, SH., MH., memberikan peringatan keras. Ia mewanti-wanti agar Pansel tidak mencoba-coba mencari celah hukum atau pembenaran untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi kriteria administrasi primer.

Suliadi menekankan bahwa sertifikasi keahlian air minum dan pengalaman manajerial yang relevan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Advertisements

“Itu adalah syarat wajib yang harus dilampirkan. Jika persyaratan mendasar itu diabaikan, lantas apa dasar hukumnya calon tersebut bisa terpilih? Pansel jangan memaksakan kehendak yang justru bisa memicu polemik luas di masyarakat,” tandas Suliadi dengan nada tegas.


Ancaman Jalur Hukum dan PTUN

Lebih lanjut, Suliadi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur. LSM Macan Kumbang mengaku telah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal integritas seleksi ini.

“Jika Pansel tetap memaksakan meloloskan calon yang cacat administrasi, kami siap menempuh jalur hukum. Kami akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK penetapan Direktur nantinya,” tambahnya.

Isu ini menjadi krusial mengingat Perumdam Tirta Argopura adalah aset daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Publik kini menunggu pembuktian dari Pansel untuk menjaga kredibilitas lembaga dan memastikan posisi strategis tersebut diisi oleh figur yang benar-benar kompeten, bukan sekadar memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Red**

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *