PROBOLINGGO, PATROLI POS
Memasuki penghujung tahun 2025, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Suarni (42), warga Dusun Krajan, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, belum juga menemui titik terang. Penanganan kasus yang melibatkan terduga pelaku warga negara asing (WNA) berinisial Mr. C ini tercatat sudah bergulir selama hampir sepuluh bulan tanpa adanya penetapan tersangka.
Pada Senin (29/12/2025), Suarni didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., kembali mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan ini guna memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Kronologi dan Kejanggalan Penanganan Peristiwa kelam tersebut terjadi pada 9 Maret 2025. Suarni diduga mengalami kekerasan fisik mulai dari pemukulan dengan asbak hingga diinjak-injak di hadapan keluarganya sendiri setelah dituduh mencuri tanpa bukti. Namun, laporan awal di Polsek setempat sempat diwarnai kejanggalan karena korban justru diinterogasi terkait tuduhan pencurian alih-alih langsung diarahkan untuk visum.
Bukti Video vs Penyangkalan Pelaku Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh saksi kunci sebenarnya sudah diperiksa sejak Maret lalu. Bahkan, Aliansi Aktivis Probolinggo telah menyerahkan bukti video pasca-kejadian yang memperlihatkan luka perdarahan pada korban.
“Jika video dengan visual sejelas itu masih dianggap belum cukup, lalu apa standar pembuktiannya? Apakah korban dianggap melukai dirinya sendiri?” ujar Slamet, perwakilan aktivis yang mengawal kasus ini.
Menanti Kepastian Hukum Masyarakat kini menyoroti lambannya kinerja penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan WNA ini. Publik mempertanyakan apakah status sosial atau kewarganegaraan menghambat proses keadilan bagi masyarakat adat Suku Tengger seperti Suarni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami bukti-bukti yang ada. Kasus ini menjadi “pekerjaan rumah” yang belum terselesaikan bagi Polres Probolinggo di transisi tahun 2025 menuju 2026. Red**
