• Sel. Okt 14th, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Temu Wicara Pengawasan Lembaga : Hj. Dini Rahmania Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Kabupaten Probolinggo

ByPatrolipos

Agu 29, 2025
Share

PROBOLINGGO, PATROLI POS

Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Dini Rahmania, mengadakan kegiatan “Temu Wicara Pengawasan kepada Lembaga” di Kabupaten Probolinggo. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Aulia Rahman dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat, Kepala Subbag TU Kementerian Agama kab.Probolinggo, Moh.Sa’dun, S.Ag, M.Pd., kasi Pd Pontren Anshori, S.Ag, M.Pd.I, M.Sy, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Yazid Zain, S.Ag, M.Pd., serta Hasan dari BPJPH Malang, pada Jumat 29/08/2025 di Alino Café & Sumberlele  Kraksaan.

Dalam sambutannya,  Moh.Sa’dun menyampaikan kebijakan terbaru terkait kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2025, seluruh produk makanan yang diperjualbelikan di Kabupaten Probolinggo wajib terdaftar dengan sertifikat halal. “Bahkan ikan kering yang dijual di supermarket Diva Kraksaan pun sudah memiliki sertifikat halal,” ungkapnya sebagai bukti nyata penerapan regulasi tersebut.

Sementara itu, Hj. Dini Rahmania menekankan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya perlindungan masyarakat. “Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat lebih tenang dalam beribadah karena makanan yang dikonsumsi jelas komposisinya, sehat, dan aman. Sebagai legislatif, saya mendukung penuh program percepatan sertifikasi halal, khususnya di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Advertisements

Hasan dari BPJPH Malang menambahkan bahwa sertifikat halal juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal. “Sertifikat halal bisa menjadi jembatan agar produk lokal dapat masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar, termasuk supermarket. Selain itu, konsumen pun mendapat jaminan kualitas bahan,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa audiens turut menyampaikan pertanyaan. Susyanti dari Paiton menjadi penanya pertama yang menanyakan durasi proses pembuatan sertifikat halal. Pertanyaan lain datang dari Rahmat, yang menanyakan mengenai lembaga pengawas selain BPJPH serta alasan ketatnya prosedur sertifikasi.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pengawasan juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa yang menilai seluruh komposisi bahan makanan. Bahan yang digunakan diwajibkan telah bersertifikat halal. “Proses sertifikasi halal memang ketat karena harus menjamin kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan bersama,” demikian penjelasan yang diberikan.

Kegiatan temu wicara ini diakhiri dengan harapan agar semakin banyak pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Probolinggo, yang sadar dan segera mengurus sertifikat halal bagi produknya. Dengan demikian, selain memberi perlindungan bagi masyarakat, sertifikasi halal juga menjadi peluang besar bagi peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. IR**

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *