PROBOLINGGO, PATROLI POS
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) untuk jenjang Muadalah dan SPM. Hadir memberikan support Ketua Pokja FKPPS Abdul Bahri, serta staf PD Pontren kabupaten Probolinggo. Kamis, (18/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan program BOS berjalan sesuai dengan juknis serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di pesantren. Selain mengecek aspek administrasi penggunaan dana BOS, tim monitoring juga melakukan pendampingan teknis kepada pengelola lembaga dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Dalam pelaksanaan monitoring, tim PD Pontren menekankan pentingnya pengelolaan BOS sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi santri peserta didik di lembaga Muadalah maupun SPM.

Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan bahwa monitoring ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol penggunaan dana, namun juga sebagai sarana pembinaan untuk meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan di pondok pesantren.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pesantren penerima BOS PKPPS Muadalah dan SPM dapat semakin profesional dalam tata kelola lembaga sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam monitoring Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada beberapa hal penting yang sebaiknya disampaikan agar pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel:
1. Kepatuhan terhadap Juknis BOS•Pastikan penyusunan LPJ sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS terbaru.•Tekankan pentingnya menyesuaikan penggunaan anggaran dengan komponen belanja yang diperbolehkan.
2. Kelengkapan Administrasi•Dokumen LPJ harus lengkap: buku kas umum, buku pembantu, laporan realisasi, bukti transaksi (kwitansi, nota, faktur).•Arsip bukti pengeluaran harus tertib, sistematis, dan mudah diverifikasi.
3. Kesesuaian Realisasi dengan Rencana (RKAS)•Bandingkan realisasi anggaran dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).•Sampaikan jika ada penyimpangan atau pergeseran anggaran, harus disertai berita acara atau persetujuan sesuai ketentuan.
4. Transparansi dan Akuntabilitas•LPJ harus ditandatangani bendahara, kepala madrasah/sekolah, dan diketahui komite.•Informasi penggunaan dana sebaiknya dipublikasikan melalui papan pengumuman atau media transparansi di sekolah.
5. Kendala dan Solusi•Sampaikan kendala yang dihadapi madrasah/sekolah dalam menyusun LPJ (misalnya keterlambatan pencairan, kurang SDM, atau kurang paham aplikasi).•Diskusikan solusi praktis agar ke depan lebih tertib administrasi.
6. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut•Ingatkan bahwa LPJ akan menjadi bahan audit internal maupun eksternal (BPK, Itjen Kemenag/ Kemendikbud, Inspektorat).•Jika ditemukan kesalahan, sekolah wajib melakukan perbaikan segera.
7. Ketepatan Waktu•Tekankan pentingnya menyerahkan LPJ tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.•Keterlambatan bisa berdampak pada tertundanya pencairan BOS periode berikutnya.
Kegiatan hari ini dilaksanakan 2 sesi. Pertama dilaksanakan di Kantor MWCNU Pajarakan meliputi pondok pesantren Nurul Falah, Darul Falah, Miftahul Hasan, PDF Nurul Qodim, SPM Almasduqiyah, Ribat Maliki, PDF Zainul Hasan Genggong, Barza, Miftahul Hasan dari kecamatan Paiton, Pajarakan, Kraksaan dan Gending.
Kedua; untuk pondok pesantren yang berada di kecamatan Tiris; PP. Azzuhriyah, Nurul Fajar dan kecamatan Krucil; PP. Ihyaul Islam, Sunan Bonanag, Nururl Iman, Mambaut Tholibin, Miftahul Ulum dan Muhammad Shodiq monitoring dilaksanakan di PP Sunan Bonang. Red**