• Kam. Okt 30th, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Komisi I DPRD Probolinggo Janji Kawal Hingga Tuntas, Kasus Kekerasan Oleh WNA Yang Mandek 8 Bulan

ByPatrolipos

Okt 22, 2025
Share

PROBOLINGGO, PATROLI POS

Seorang warga Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, bernama Suwarni (42), mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/10/2025), untuk mengadukan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap dirinya. Kasus yang sudah berjalan lebih dari delapan bulan itu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Suwarni datang bersama anaknya, Yeyen (23), beberapa tetangga, serta perwakilan Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo. Kedatangan mereka diterima langsung oleh dua anggota Komisi I DPRD, yakni Muchlis dan Abdul Basit, di ruang rapat Komisi I.

Dalam pengaduannya, Suwarni menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan oleh seorang WNA yang disebut sebagai pemilik Villa 88 pada Minggu, 9 Maret 2025. Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami luka serius dan hingga kini masih merasakan dampaknya.

Advertisements

Suwarni juga menyayangkan lambannya proses hukum atas kasusnya. Menurutnya, laporan yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian belum membuahkan hasil konkret. Ia berharap Komisi I DPRD dapat membantu memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang mencari keadilan.

Menanggapi hal tersebut, Muchlis, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terhadap proses yang berlangsung.

Sementara itu, Abdul Basit menambahkan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan semena-mena, terlebih oleh pihak asing. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dalam melindungi warganya sendiri.

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan WNA di wilayah pegunungan Tengger ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap DPRD dan aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Red**

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *