PROBOLINGGO, PATROLI POS
Penantian panjang Suarni (43), seorang janda asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan keadilan mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial D.C. alias Mr. C sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026. Langkah tegas kepolisian ini merupakan kelanjutan dari laporan yang masuk sejak 17 Maret 2025 lalu.
Proses Panjang Menuju Penetapan Tersangka
Kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo ini telah melewati proses penyidikan selama hampir sepuluh bulan. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Mr. C dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan langkah-langkah komprehensif, di antaranya:
Pemeriksaan 11 orang saksi, termasuk korban, saksi mata, dan saksi ahli medis.
Pengambilan hasil Visum et Repertum.
Penyitaan barang bukti terkait.
Konfrontasi antar saksi dan gelar perkara.
Dukungan dari Aliansi Aktivis dan Masyarakat Adat
Perkembangan signifikan ini disambut positif oleh berbagai pihak. Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo Raya, Kang Suli, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini memberikan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh korban.
“Kami mengapresiasi profesionalisme Polres Probolinggo. Ini membuktikan bahwa laporan masyarakat, sekecil apa pun, diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kang Suli, Sabtu (31/1/2026).
Senada dengan itu, salah satu tokoh masyarakat Suku Tengger mengungkapkan bahwa langkah polri ini mulai memulihkan kepercayaan masyarakat adat terhadap institusi hukum.
“Proses hukum ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat kecil, khususnya kaum perempuan di posisi rentan, bahwa keadilan itu nyata,” ungkapnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum korban, Muhammad Ilyas, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Penetapan tersangka adalah titik terang. Kami menghormati kinerja penyidik dan berharap tahapan selanjutnya, hingga pelimpahan ke Kejaksaan (Tahap II), berjalan lancar,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan.
“Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi hak semua pihak,” tegas AKP I Made.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi liar. Korban disarankan untuk tetap berkomunikasi melalui jalur resmi penyidik guna menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim Gabungan media online/Red**).
