SURABAYA, PATROLI POS
Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons regulasi terbaru dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (14/02/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim, di antaranya Amak Burhanuddin (Kabid PAIS Kanwil Kemenag Prov. Jatim), Syahriel Mohi (Ketua Tim SI Bidang PAIS), Ari (Operator Bidang PAIS Kanwil Kemenag Prov. Jatim)
Peserta kegiatan meliputi Kasi PAIS/PAKIS, Pengawas PAI, pengurus FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP PAI (SMP, SMA, SMK, dan SLB), serta seluruh Operator SIAGA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Poin Penting Arahan Kabid PAIS
Dalam arahannya, Kabid PAIS Kanwil Kemenag Jatim, Amak Burhanuddin, menyampaikan rasa syukur atas turunnya Juknis TPG 2026. Ia menekankan agar seluruh pihak segera menindaklanjuti aturan tersebut demi kesejahteraan guru.
“Sesuai arahan Dirjen, proses pencairan TPG dilakukan setiap bulan. Pola ini sebenarnya sudah kita terapkan sejak semester sebelumnya dan akan terus kita optimalkan,” ujar Amak Burhanuddin.
Kabid PAIS juga menggarisbawahi beberapa poin krusial yang mengalami penyesuaian dalam Juknis terbaru guna menjamin kelancaran administrasi:
- Optimalisasi Tugas Pengawas: Penguatan peran Pengawas PAI dalam verifikasi dan validasi.
- Bimbingan Tuntas Baca Qur’an (BTQ): Wajib disertai dengan SK, Program Kerja, dan dokumentasi yang lengkap sebagai syarat administrasi.
- Tugas Tambahan: Bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium, sertifikat kompetensi harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Mekanisme TPG bagi PPPK Paruh Waktu
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Operator Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jatim. Salah satu poin baru yang krusial adalah status PPPK Paruh Waktu. Mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka proses pencairan TPG bagi PPPK Paruh Waktu akan dikelola langsung oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Diharapkan dengan sosialisasi yang masif ini, kendala administrasi di lapangan dapat diminimalisir sehingga hak-hak guru PAI di Jawa Timur dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Sebagai penutup (closing statement), Amak Burhanuddin menekankan tiga pesan utama bagi seluruh pengelola dan guru PAI: Pertama, Juknis 2026 adalah pedoman resmi yang harus ditaati, bukan untuk diperdebatkan atau ditafsirkan secara mandiri.
Kedua, Pihaknya berharap besar proses pencairan TPG tahun 2026 berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Ketiga, Juknis ini disusun untuk mempermudah proses pencairan. Jika terdapat hal-hal yang kurang jelas, diharapkan segera berkomunikasi dengan Bidang PAIS. (Red**).
