• Rab. Okt 1st, 2025

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Kado Hari Santri 2025 Raperda Fasilitasi Pesantren, Di Setujui DPRD Probolinggo

ByPatrolipos

Sep 25, 2025
Share

PROBOLINGGO, PATROLI POS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar sidang pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Zubaidi bersama pimpinan komisi, serta dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Dr. Samsur, perwakilan OPD, dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur yang mengikuti secara langsung maupun melalui zoom meeting. Kamis, (25/9).

Lima Raperda yang dibahas meliputi:

1.    Raperda tentang Pengelola Jaringan Utilitas

2.    Raperda tentang Tata Kelola Produk Unggulan Daerah

3.    Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman

4.    Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren

5.    Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Advertisements

Dalam arahannya, Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Ari Sukamto, yang hadir bersama tim, menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memfasilitasi kepentingan masyarakat Kabupaten Probolinggo. “Kelima Raperda ini diharapkan mampu menjadi solusi terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menjadi pelindung sekaligus payung hukum bagi program pembangunan di masa mendatang,” ujarnya.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda Fasilitasi Pesantren. Raperda ini dinilai penting karena mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren dalam tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, mengusulkan agar Raperda ini juga mengakomodasi pendidikan nonformal seperti TPQ dan Madrasah Diniyah yang jumlahnya ribuan di Probolinggo.

Hal senada disampaikan berbagai pihak, termasuk tokoh muda PCNU Kraksaan, Gus Hafidz Nur, yang menekankan pentingnya melaksanakan kewajiban semampu mungkin meskipun tidak bisa sempurna. Ia mengutip kaidah fikih (Ma la yudrak kulluhu la yutrak kulluhu) yang artinya “jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya, maka jangan tinggalkan semuanya.”

Banyak masukan juga datang dari anggota DPRD seperti Bambang, Dimyati, dan Hidayat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Kesra Syarifuddin, Perwakilan instansi terkait serta perwakilan FKDT dan PCNU Kraksaan maupun Probolinggo. Mereka berharap Raperda Fasilitasi Pesantren segera disahkan dan menjadi hadiah berharga pada momentum Hari Santri Nasional 2025.

Setelah melalui pembahasan intensif, pimpinan sidang akhirnya mengetok palu menyetujui Raperda Fasilitasi Pesantren. Adapun usulan terkait Madrasah Diniyah dan TPQ disepakati akan dibahas pada tahun berikutnya.

“Bagus sekali jika Raperda ini nantinya menjadi kado Hari Santri. Kita tentu sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo,” ungkap Samsur.

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan pengembangan pesantren di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lebih maksimal, menyeluruh, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Mp.

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *