• Ming. Feb 1st, 2026

Patroli Pos

Mengutamakan Aspirasi Rakyat

Fungsi RTH Taman Maramis Terganggu, Satpol PP Kota Probolinggo Bungkam Saat Dikonfirmasi

ByPatrolipos

Jan 29, 2026
Share

PROBOLINGGO, PATROLI POS

Alih fungsi fasilitas umum kembali menjadi sorotan di Kota Probolinggo. Kali ini, Taman Maramis, yang sejatinya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area publik bagi masyarakat, diduga kuat mengalami penyimpangan fungsi.

Pantauan langsung tim Patroli Pos di lapangan menunjukkan keberadaan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan area taman sebagai tempat mangkal. Mirisnya, banyak gerobak pedagang yang sengaja diparkir dan ditinggalkan dalam waktu lama di dalam kawasan taman, sehingga menutup sebagian area hijau. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika taman, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengunjung yang ingin berekreasi.

    “Awalnya cuma sore hari, tapi sekarang gerobaknya ditinggal terus. Taman jadi kelihatan kumuh,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya Konfirmasi yang Berujung Bisu

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, media ini telah berupaya melakukan verifikasi guna menyajikan berita yang berimbang (cover both sides). Permintaan konfirmasi resmi telah diajukan kepada Kasatpol PP Kota Probolinggo, P. Rozi, sejak Sabtu (24/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026).

Adapun poin-poin yang dipertanyakan oleh media ini meliputi:

    Dasar Kebijakan: Legalitas penggunaan area taman untuk aktivitas PKL dan parkir gerobak.

Advertisements

    Langkah Konkret: Tindakan Satpol PP dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan RTH sesuai regulasi.

    Rencana Penertiban: Kepastian waktu penataan ulang mengingat kondisi di lapangan yang kian semrawut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan resmi dari Kasatpol PP Kota Probolinggo. Padahal, surat konfirmasi telah disampaikan berulang kali selama lima hari terakhir.

Catatan Transparansi Publik

Sikap bungkam aparat penegak Perda ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan fasilitas umum di Kota Probolinggo. Mengacu pada Undang-Undang Pers dan prinsip Good Governance, transparansi pejabat publik adalah kewajiban, terutama menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan tertib.

Taman kota memiliki peran strategis sebagai paru-paru kota dan ruang interaksi sosial. Penyalahgunaan RTH tanpa pengaturan yang tegas berpotensi melanggar prinsip penataan ruang.

Media ini menegaskan komitmen untuk memuat klarifikasi dari pihak Satpol PP di kemudian hari secara proporsional apabila ada penjelasan resmi, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Masyarakat kini berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi optimal Taman Maramis bagi warga Kota Probolinggo. (Tim AWPR).

Advertisements

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *