30 April 2026. 16:55 WIB
JAKARTA, PATROLI POS
Dalam sidang mediasi gugatan Nomor Perkara : 230/Pdt..G/2026Pn Jkt, Pst, Tiur Henny Monica selaku penggugat melawan HKBP Rawamangun, ditunda karena tergugat III Persatuan Gereja Indonesia (PGI) belum hadir. “Karena tergugat III (PGI) tidak hadir maka kita tunda persidangan. Kita lakukan panggilan kembali baru kita masuk mediasi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji SH., MH., sebelum menutup Sidang.
Setelah persidangan yang ditunda itu Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Tergugat, Jeffry Hutagalung menyampikan kepada awak media, bahwa gugatan yang dilakukan Tiur Henny Monica terhadap HKBP Rawamangun Cacat Formil dan tidak tepat.
“Gugatan Tiur Henny Monica ini cacat formil karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seharusnya tidak berwenang untuk memeriksa gugatan tersebut”. Jeffry melanjutkan: “Kami berharap minggu depan Rabu 6 Mei 2026 gugatan ,kiranya dinyatakan tidak dapat diterima atau gugur,” kata Jeffry.
“Pihak tergugat berbesar hati meskipun dalam persidangan di tanggal 29 April 2026 ini, pihak PN Jakpus tidak melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat tercatat kepada para Tergugat” tegas Jeffry.
“Atas gugatan Nomor Perkara : 230/Pdt..G/2026Pn Jkt pst, cacat formil, “Demi hukum maka yang mulia Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji yang menangani perkara ini harus menolak perkara dan menyataka tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sebelum masuk kepada materi gugatan, sudah seharusnya N O,” tegas Rony Hutahaean. Kuasa hukum tergugat, Dr. Sahat Poltak Sialagan, menjelaskan bahwa Gereja HKBP Rawamangun berlokasi di Jl. Balai Pustaka No.33, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Adm Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang berarti masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Keberadaan lokasi Gereja HKBP Rawamangun dan tergugat I dan Tergugat II dimana objek terjadi perkara yang digugat tersebut juga diterbitkan di Gereja HKBP Rawamangun dan domisili Sekretaris Huria St Siregar yang membuat redaksi RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon ) yang menjadia objek gugatan berdomisili Rawamangun. Jadi ini, gugatan ini demi hukum sudah jelas harus ditolak,” ungkap Sahat Siallagan.
Menurut Ronny Hutahaean bahwa selain gugatan cacat formil sesungguhnya materi gugatan bukanlah materi gugatan peradilan negara (umum), tetapi ranahnya lingkungan gereja. Dan dia berharap penggugat menyadari kekeliruannya yang telah mempermainkan gereja.
Jeffry menutup,”Jemaat jika menuntut secara hukum sekuler (pengadilan negara), umumnya pengadilan akan melihat apakah aturan internal gereja (RPP) telah dilanggar oleh pihak gereja itu sendiri dalam menerapkannya, atau lumrahnya seperti itu.
“Saran saya: Sebaiknya masalah ini diselesaikan melalui dialog pastoral dan mekanisme banding di internal HKBP terlebih dahulu”. tegasnya.
Pewarta: Jerry Marthin
Editor: Dewi Iriani
Copyright © PATROLIPOS 2026
