PROBOLINGGO, PATROLI POS
Praktik pungutan liar (pungli) diduga kuat masih membayangi kawasan wisata berendam (kum-kum) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mayangan, Kota Probolinggo. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Ketua LSM Paskal, Sulaiman, setelah dirinya mengalami sendiri rentetan tarikan biaya yang dianggap tidak wajar saat berkunjung bersama keluarganya, Minggu (10/5/2026).
Persoalan bermula ketika pengunjung yang sudah membayar tiket masuk kendaraan sebesar Rp19.000 dan parkir Rp4.000, kembali ditagih “uang kursi” saat hendak beristirahat. Untuk menggunakan fasilitas gazebo, pengunjung dipatok tarif Rp10.000 hingga Rp25.000. Sulaiman menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset negara yang seharusnya bisa dinikmati publik tanpa biaya tambahan di luar retribusi resmi yang diatur daerah.
Ia menduga kuat ada oknum “preman pelabuhan” yang sengaja memanfaatkan keramaian untuk keuntungan pribadi. Menurut Sulaiman, tindakan ini tidak hanya membebani masyarakat kecil, tetapi juga mengandung unsur pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP jika dilakukan dengan paksaan.
Tak tinggal diam, LSM Paskal berencana membawa temuan ini ke jalur hukum. Pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Tim Saber Pungli Polres Probolinggo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait maladministrasi, hingga Inspektorat Jenderal KKP jika ditemukan keterlibatan oknum berwenang. Sulaiman mendesak Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera mengevaluasi pengelolaan kawasan tersebut agar fasilitas umum tidak berubah menjadi ladang pungli yang meresahkan. (Rudi Hartono)
