PROBOLINGGO, PATROLI POS
Permintaan informasi mengenai sejumlah kegiatan dan program bantuan di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat dan LSM.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya surat dari pihak dinas yang meminta agar dokumen permohonan informasi dilengkapi, di antaranya identitas pemohon serta dokumen organisasi seperti KTP, akta pendirian LSM, dan dokumen Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan teman-teman Aliansi LSM Pelopor Keadilan Kota Probolinggo, yang terdiri dari DPP LSM LIHAT, DPP LSM MACAN KUMBANG dan DPC LSM PENJARA.
Mereka mempertanyakan apakah untuk meminta klarifikasi atau informasi mengenai program dan bantuan pemerintah, sebuah organisasi masyarakat/LSM harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen pribadi pengurus berupa KTP serta seluruh dokumen legalitas organisasi.
Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H., melalui komunikasi yang diterima Patroli Pos, mempertanyakan alasan permintaan dokumen tersebut.
Menurutnya, LSM datang untuk meminta penjelasan dan transparansi mengenai kegiatan maupun bantuan yang menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, menurut pihaknya, dasar dan tujuan permintaan data pribadi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau kami meminta informasi terkait kegiatan atau bantuan pemerintah, dasar permintaan KTP pengurus dan dokumen organisasi tersebut apa? Ini yang ingin kami klarifikasi,” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempersulit.
Dalam komunikasi dengan Patroli Pos, Kepala Dinas menjelaskan bahwa surat yang disampaikan pada prinsipnya hanya meminta pemohon melengkapi dokumen.
“Surat dari DKP3 hanya minta untuk dilengkapi saja. Setelah lengkap nanti kami jawab,” demikian penjelasan Kepala Dinas.
Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurutnya kemungkinan hanya terjadi karena kesalahpahaman dan meminta agar pihak LSM datang langsung ke kantor untuk membicarakannya.
“Besok biar ketemu saya dulu, tidak ada masalah,” ujarnya.
Menariknya, dalam komunikasi tersebut Kepala Dinas juga meminta agar persoalan tidak langsung dipublikasikan sebelum dilakukan klarifikasi.
Namun, dari pihak Patroli Pos menyampaikan bahwa pemberitaan tetap akan dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang penjelasan kepada kedua pihak.
Di sisi lain, persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah dokumen permohonan telah lengkap atau belum. Pertanyaan yang muncul adalah apa dasar dan tujuan permintaan KTP pengurus serta dokumen legalitas LSM ketika organisasi tersebut meminta informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah.
Apakah dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif yang memang diwajibkan berdasarkan ketentuan permohonan informasi publik, atau hanya diperlukan untuk verifikasi administratif tertentu?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat atau LSM dipersulit ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan sendiri dikabarkan berencana melakukan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Dinas Pertanian untuk meminta klarifikasi.
Kepala Dinas juga menyatakan siap bertemu dengan pihak LSM untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Dengan demikian, publik kini menunggu penjelasan resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo mengenai dasar permintaan KTP, akta pendirian, serta dokumen Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Apakah ini murni persoalan kelengkapan administrasi, atau terdapat dasar hukum tertentu yang mengharuskan dokumen. ( Tim).
