PATROLI POS, PROBOLINGGO
Usai memberikan pembinaan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Mahmudi, S.Ag., M.A., melanjutkan agenda kunjungan kerja dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke PPIU, KBIHU, dan PIHK Nur Haramain pada Kamis (15/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil didampingi langsung oleh Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo, H. Moh Barzan, S.Ag., M.Pd.I., serta Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ervin Syarif Arifin, S.E., M.M.

Di hadapan pengelola dan jajaran Nur Haramain, Dr. H. Mahmudi menggarisbawahi krusialnya pemenuhan syarat istitha’ah (kemampuan fisik, mental, dan finansial) bagi para calon jemaah. Menurutnya, penerapan kriteria istitha’ah secara ketat merupakan bentuk perlindungan nyata dari pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kakanwil juga meminta para pembimbing ibadah di KBIHU maupun penyelenggara travel untuk memberikan pemahaman secara bijak dan humanis apabila terdapat jemaah yang secara medis dinyatakan tidak istitha’ah. Pihaknya mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, seseorang yang sudah tidak memenuhi syarat istitha’ah secara otomatis gugur kewajibannya untuk berhaji, namun tetap mendapatkan pahala atas niat dan ikhtiarnya.
Selain itu, Mahmudi menambahkan bahwa porsi keberangkatan bagi jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tersebut dapat dilimpahkan kepada ahli waris sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak ibadah dalam keluarga tetap terjaga dengan baik. (Red**).
