PROBOLINGGO, PATROLI POS
Upaya melindungi masa depan anak-anak di Kabupaten Probolinggo terus diperkuat. Memasuki akhir tahun 2026, Kemenag Kabupaten Probolinggo bersama jajaran Pemkab Probolinggo menggagas langkah sistematis untuk memutus rantai perkawinan anak melalui pendekatan regulasi dan edukasi terpadu.
Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, mendatangi Rumah Dinas Bupati Probolinggo pada Kamis (15/10/2026) untuk merumuskan formulasi pencegahan bersama Bupati Gus dr. Muhammad Haris Damanhuri Romli.
Dalam diskusinya, Kemenag bersama Dinas Pendidikan (Dikdaya), DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Disnaker, hingga DPMD akan digandeng bersama jajaran KUA dan pemerintah desa. Penguatan di tingkat akar rumput dianggap kunci utama agar sosialisasi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah tersampaikan utuh kepada orang tua.
Bupati Probolinggo Gus Haris menyambut positif inisiatif ini. Namun, ia memberi catatan penting bahwa kebijakan daerah harus memiliki taring agar efektif di lapangan. Oleh karena itu, kajian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur konsekuensi atau sanksi administratif dipandang sangat krusial.
“Tanpa adanya sanksi, dampaknya akan kecil,” ungkap Gus Haris.
Gus Haris menggarisbawahi bahwa rancangan Perda ini nantinya akan dibahas secara cermat bersama DPRD Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil agar regulasi yang dilahirkan tetap mengedepankan hak-hak anak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, dan siapapun di bawah 18 tahun masih tergolong usia anak. Sinergi ini diharapkan menjadi benteng kokoh dalam meminimalkan pengajuan dispensasi nikah serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak di Probolinggo. (Mp/Red*).
