PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kuasa Hukum korban, Agus Sugianto, S.H., meminta Polres Probolinggo Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar menangani serta menindaklanjuti proses pemeriksaan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami kliennya secara adil, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut telah dilaporkan oleh Edi Mustofa selaku orang tua korban ke Polres Probolinggo Kota pada Jumat, 25 September 2026, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/130/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di samping kelas X DPIB 2 SMKN 2 Kota Probolinggo. Korban diduga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali pada bagian wajah hingga menimbulkan lebam pada mata kanan. Terlapor diduga bernama ESA kelas DPIB 2 SMKN 2 kota Probolinggo
Kuasa Hukum korban, Agus Sugianto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk kondisi psikologis dan rasa aman korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta Polres Probolinggo Kota, khususnya Unit PPA, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dialami klien kami. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai prosedur hukum, sehingga hak-hak korban sebagai anak benar-benar terlindungi,” tegas Agus Sugianto, S.H.
Menurut pihak kuasa hukum, dampak dari kejadian tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis korban. Korban disebut mengalami ketakutan sehingga akhirnya pindah sekolah ke SMK Mater Day demi memperoleh rasa aman dan melanjutkan pendidikannya.
Agus menilai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Anak yang mengalami dugaan kekerasan berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang tidak menambah beban psikologisnya.
“Kami sangat menyayangkan apabila seorang anak sampai merasa takut untuk melanjutkan pendidikan di sekolahnya akibat peristiwa yang dialaminya. Karena itu, kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, memeriksa pihak-pihak terkait secara objektif, serta menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan yang relevan,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap agar proses penanganan perkara memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Setiap tahapan pemeriksaan diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Bagi Agus Sugianto, S.H., persoalan ini bukan semata-mata mengenai proses hukum, melainkan juga tentang perlindungan anak dan hak setiap peserta didik untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan.
“Kami akan terus mengawal hak-hak klien kami melalui jalur hukum. Harapan kami sederhana: perkara ini ditangani secara adil dan profesional, fakta-fakta diungkap secara objektif, serta korban mendapatkan perlindungan agar dapat kembali menjalani pendidikan tanpa dihantui rasa takut,” pungkasnya. (Redaksi).
