PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kuasa Hukum PT Arsa Barokah Trans, Agus Sugianto, S.H., merespons cepat kasus dugaan pengalihan penguasaan dan hilangnya satu unit mobil rental milik kliennya, Dwi Agus Sugianto. Pihaknya mendesak jajaran Polres Probolinggo Kota untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur dalam mengusut tuntas keberadaan unit Toyota Avanza 1.3 E tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi N 1178 QE yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Agus Sugianto menegaskan pentingnya penyidik kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam alur penyewaan serta perpindahan penguasaan kendaraan tersebut. Secara khusus, perhatian tertuju pada dua individu berinisial A.H. dan H.A. yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung. Pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan bukti komunikasi dinilai menjadi kunci utama untuk membongkar misteri hilangnya aset usaha rental milik kliennya yang berujung pada kerugian materiil.
Meski mendorong penanganan perkara berjalan cepat agar tidak berlarut-larut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak mana pun secara mendahului proses hukum. Seluruh penentuan unsur pidana serta penetapan pihak yang bertanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses penyeledikan yang objektif.
Di saat yang sama, Agus Sugianto menyampaikan apresiasi atas respons awal jajaran Polres Probolinggo Kota yang sigap menerima pengaduan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung demi mempermudah tugas penyidik. Ia berharap ketegasan dan profesionalisme kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak kliennya secara adil. (Redaksi).
