PROBOLINGGO, PATROLI POS
Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo. Masyarakat, khususnya calon pengantin (catin), diimbau mengurus administrasi pernikahan secara mandiri melalui KUA atau menggunakan kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, menyampaikan imbauan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (25/10/2026). Ia menegaskan, calon pengantin hendaknya tidak menyerahkan pengurusan maupun pembayaran biaya nikah kepada pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Menurutnya, pengurusan pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan datang langsung ke KUA setempat atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) pada laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas KUA, meminta transfer ke rekening pribadi, menawarkan proses pernikahan secara instan dengan biaya tidak wajar, atau mengirimkan tautan mencurigakan di luar situs resmi pemerintah.
Terkait biaya pernikahan, Kemenag mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah sebesar Rp600.000 dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias Rp0.
Pembayaran biaya nikah yang dikenakan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi ke bank persepsi atau kanal pembayaran yang ditetapkan pemerintah, bukan ke rekening pribadi petugas maupun perantara.
Kemenag Kabupaten Probolinggo berharap masyarakat lebih cermat dalam mengakses layanan pernikahan dan selalu memastikan informasi maupun prosedur pembayaran melalui KUA setempat atau kanal resmi Kementerian Agama.
Dengan demikian, proses administrasi pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari praktik penipuan yang merugikan calon pengantin. (Red**).
