Lumajang, Patrolipos – Drs.Agus Triyono, M.Si sebagai sekwilda Lumajang, mengatakan bahwa kita harus mempunyai hak paten agar tidak diklaim orang lain atau daerah lain, kita ambil contoh tarian kita jaren KENCAK pernah di klaim kota Probolinggo.
Untuk itu baik tari tradisional yang di miliki Lumajang, kita daftarkan. Alhamdulillah, baik tari topeng Kaliwungu, jaren kencang, pisang maupun batik Lumajang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat hak milik Lumajang.
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai Nilai Cipta.
Dalam upaya menyebarluaskan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual di era Digitalisasi seperti sekarang untuk itu kegiatan DJKI Mendengar melibatkan peserta sebanyak 300 orang peserta UMKM.
Kegiatan DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual oleh Rikson Sitorus,SH.,CN.,MH., melakukan penyebararluasan pentingnya
hak Kekayaan intelektual di Era Digital, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
- Memanfaatkan teknologi digital dengan cara dapat memanfaatkan teknologi digital untuk membuat kampanye dan komunikasi yang efektif tentang pentingnya Kekayaan Intelektual,
- Kerja sama dengan pemangku kepentingan dengan cara dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti organisasi bisnis, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa informasi tentang KI dapat diterima oleh masyarakat luas,
- Edukasi dan pelatihan dengan cara dapat menyediakan edukasi dan pelatihan untuk masyarakat dan pelaku bisnis tentang pentingnya KI dan cara melindungi hak Kekayaan Intelektual mereka di era digital,
- Mengembangkan peraturan dan regulasi yang kuat dengan cara dapat mengembangkan peraturan dan regulasi yang kuat untuk melindungi hak intelektual dan memastikan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi yang tegas,
- Monitoring dan enforcement dengan cara dapat melakukan monitoring dan penerapan yang konsisten untuk memastikan bahwa peraturan dan regulasi yang ada dilaksanakan dengan efektif.

Mustiqo Vitra Ardiansyah Kabid pelayanan hukum kanwilkumham Jatim dalam sambutannya menyampaikan Berdasarkan data dari Dinas dan Stakeholder di JawaTimur tercatat ada 100.000 UMKM dan yang aktif ada lebih dari setengahnya.
Sektor UMKM yang dimaksud tidak hanya makanan minuman dan kerajinan, tetapi memiliki potensi lain seperti kesenian dan budaya lokal perlu dilindungi melalui pencatatan kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan dan pelestarian seni budaya daerah. “Tidak akan ada lagi Kekayaan Intelektual di Jawa timur yang tidak dilindungi”, tegas Mustiqo.
Pemeriksa Merek Ahli Madya Lilik Budianto,S.S. mengungkapkan pada umumnya atas usaha dan kerja keras menggeliatkan kembali UMKM serta mendorong perbaikan Perekonomian Nasional.UMKM di Kota Lumajang bertahan di Era Ekonomi Global seperti sekarang.
Untuk itu kami sangat mengapresiasi dan mendorong apa yang telah dilakukan UMKM di Kota Lumajang,hadirnya kami disini adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari para pelaku UMKM, sehingga kedepan kita bisa memperbaiki berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.
Ini adalah kali pertama kegiatan ini dilaksanakan, untuk mendapatkan kesempatan yang sangat berharga,dengan pertimbangan UMKM di Lumajang sangat potensial maka sebagai bentuk apresiasi negara hadir di tengah-tengah masyarakat. menyampaikan Ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.
Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan.(Dewi)
