Lumajang, Patrolipos – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Warung Apung,Jalan Sukarno -Hatta Lumajang Jawa-Timur.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UUD No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Hari Susiati SH mengatakan kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kota Lumajang.

“Serta dapat menjadi forum jejaring bagi pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri, kemudian kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana,” tutur Hari S.
Lebih lanjut, Hari berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota Lumajang.
Kepala DPMPTSP Ari S mengatakan bahwa peserta pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah 50 orang .
Kemudian, tujuan diadakan sosialisasi mengimplementasi pengawasan guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro,cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.
“Selain itu juga bertujuan mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pungkas,Ari S. Narasumber yang menangani Langsung sebagai Helpdesk OSS DPMPTSP Provensi Jawa timur yaitu Samsul Arifin,S.Sos,MM dan Helpdesk yaitu Karni Issetiyawati.

Sektor Kelautan dan Perikanan , perhubungan lingkungan hidup , sosial , pendidikan dan kebudayaan serta terakhir kesehatan.
“Seluruh proses perizinan yang ada juga sudah melalui elektronik E-PTSP,” lanjut Samsul.
Dari penerbitan izin inilah, Lumajang mencatatkan investasi dari PMDN ,serta PMA.
Agar memudahkan sektor usaha di Lumajang DPMPTSP pada tahun 2022 juga sudah melakukan sosialisasi. Undang-Undang Cipta Kerja terkait fasilitas kemudahan berusaha Perizinan diselenggarakan dengan dua aplikasi.
“Dua aplikasi itu, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan OSS berbasis risiko dan aplikasi perizinan daerah milik kami yaitu E-PTSP,” terang Samsul,agar pelaku UMKM mempunyai izin usaha
sesuai aturan.
perundang-undangan.
“Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), juga mencarikan pengusaha besar, PMDN atau PMA agar bermitra dengan UMKM di Lumajang, untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan pemasaran produk UMKM,” tandas Karni.(D.S)
