Lumajang, Patrolipos – Terjadi kesepakatan dan terbit Surat Perjanjian Pinjam Uang antara Susiani (35 th) dan Alimah (32th), kedua orang tersebut warga desa Kloposawit, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang. Berawal dari pinjaman nilai kecil yang akhirnya menjadi besar dan terbit Surat Perjanjian dengan nilai global. Surat Perjanjian dibuat oleh oknum staf desa setempat, dan yang bersangkutan sekaligus sebagai saksi dalam surat perjanjian tersebut, Kloposawit (14/07/2013).
Dengan nilai total sebesar Rp 23.000.000,- pihak kesatu (Susiani) memberikan jaminan kepada pihak kedua (Alimah) berupa garapan sebidang tanah SSBM yang berlokasi di Blok Bebes dengan luas kurang lebih 4000 M2 / separoh dari luas tanah tersebut dengan jangka waktu dua garapan, pihak kedua dijanjikan mulai menggarap bulan Juli tahun 2013 dan terus menggarap apabila masih belum melunasi.
Namun semua itu hanya janji, pihak pertama tidak pernah menepati janji tersebut sampai hari ini, Jum’at (04/05/2023).
Dikatakan Alimah saat dikonfirmasi awak media, bahwa perkara ini sudah dilakukan mediasi melalui desa tapi tidak ada titik temu karena dari pihak kesatu bersikeras tidak mau menepati janjinya malah memunculkan berbagai alibi untuk menepis surat perjanjian yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani disaksikan oknum staf desa. Dikatakan pihak kesatu bahwa surat perjanjian tersebut bikinan baru, tapi dirinya tidak tahu kalau dia sepakat dan bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut
“Sudah tiga kali desa memediasi perkara ini, namun tidak menghasilkan kata sepakat. Katanya sudah membayar tapi tidak bisa menunjukkan bukti, malah berusaha membuat kwitansi pembayaran baru yang kata anak dari pihak kesatu disuruh oknum Babinsa dan oknum polisi (ada rekaman saat mediasi ketiga). Dikatakan Atim yang meminta kwitansi kepada saya katanya disuruh oknum staf desa setempat, terus tujuannya apa…kan sudah saya akui tapi kan bukan untuk perjanjian yang ini”, ungkap Alimah.
“Saat mediasi di desa dia (Susiani) tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran terkait perjanjian yang baru itu, waktu itu pak polisi ngomong kalau pembayaran setelah terbit perjanjian berarti masuk pembayaran dalam perjanjian ini, tapi kalau pembayaran sebelum perjanjian ini berarti itu masuk masalah yang lama. Itu dikatakan dalam mediasi kedua kalinya, sampai mediasi terakhir ini dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang akhirnya muncul inisiatif minta kwitansi baru. Terus tujuannya apa… semua sudah saya akui didepan pak polisi, tapi itu kan untuk hutang yang lama”, pungkas Alimah.
Dengan masih tidak adanya kesepakatan dalam mediasi ketiga, akhirnya pihak desa memutuskan untuk menerbitkan berita acara bahwa mediasi berhenti dan dikembalikan ke kedua belah pihak. Selanjutnya Alimah akan melanjutkan kejalur hukum karena diduga dirinya merasa ditipu dan diduga ada indikasi pemalsuan kwitansi karena yang ditandatangani tanpa tanggal dan tahun, dan ada pihak-pihak ketiga dibalik perkara ini. (Jwo)
