Probolinggo, Patrolipos
Bertempat di Balai Desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Telah dilaksanakan Upacara pengambilan Sumpah Dan Janji Pelantikan Sekretaris Desa dan mutasi Jabatan Perangkat Desa Tunggak cerme. Acara ini dimulai Dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kepala Desa Tunggak Cerme melantik perangkat desa yang dimutasi. Kegiatan ini berdasarkan dengan terbitnya Keputusan Bupati Probolinggo. Nomor 13 Tahun 2018. tentang pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Probolinggo, Sehingga Jabatan Sekdes tidak Mengalami kekosongan. Adapun Sekdes yang dilantik, sebelumnya menjabat kasi pemerintahan desa Tunggak Cerme, hal ini demi mengisi kekosongan jabatan sekdes di desa tersebut. Hari Rabu (25/10/2023).
Hadir dalam pelantikan mutasi perangkat tersebut, Camat Wonomerto Drs. Ali Kusno, MSi, Sekcam Wonomerto Rasyidi, S.sos, M.M, Kepala Desa Tunggak Cerme Musta’in, Ketua BPD H. Ansori, S.Ag, M.Sy, Danramil 0820/07 Wonomerto yang diwakili Batuud Koramil 0820/07 Wonomerto Serma Samheri Hariyanto, Kapolsek Wonomerto AKP Bambang Hartono SH, Babinkamtibmas Bripka Purwo, Ketua KUA Kecamatan Wonomerto yang diwakili Penyuluh Agama Islam Fungsional K. Budiyanto, S.Pd. dan sejumlah tamu undangan lainnya sekitar 135 orang sesuai daftar hadir.

Prosesi pelantikan tersebut, berjalan cukup lancar dan sukses, dengan ditandai penyerahan berita acara oleh Kepala Desa Tunggak cerme kepada beberapa perangkat desa yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut. Dalam sambutannya, Kades Tunggak Cerme Musta’in mengatakan, dengan mutasi perangkat desa ini, kedepan semakin dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat maupun pembangunan desa. Dengan mutasi perangkat desa ini, semoga semakin meningkatkan kemajuan disegala bidang yang ada di Desa Tunggak Cerme,” ujarnya.
Adapun perangkat yang dilantik yakni Wahid Hasim menjabat Sebagai Sekretaris Desa dari jabatan lama Kasi Pemerintahan desa dan Slamet Efendi yang menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan desa dari Jabatan Lama Sebagai Kaur Umum.
Menurutnya Kades Musta’in, dengan adanya mutasi perangkat desa tersebut sudah menjadi tuntutan, karena beban kerja desa yang semakin banyak serta tanggung jawab yang di emban tidak semakin ringan.

Pasca dilaksanakan pelantikan terhadap Sekdes, acara dilanjutkan dengan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDesa. dengan rapat pra evaluasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Kepala Desa Tunggak cerme. Musta’in. Mengatakan, Dalam Penetapan RKP Desa Tahun 2024 “Banyak hal yang perlu menjadi prioritas menyangkut pembangunan yang ada didesa ini. Selain itu terkait kondusifitas yang diantaranya meliputi pembangunan Gedung Sekolah TK Atau Paud yang ada dilingkungan menjadi kewenangan pemerintah desa, Maka Dari itu, insya Allah Desa Tunggak Cerme Akan Membangun Gedung Sekolah TK Atau Paud. Pada Tahun 2024 Mendatang. Dan juga diperlukan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Gedung Sekolah tersebut. Ujar Kepala Desa Tunggak cerme. Musta’in.
Sementara Camat Wonomerto, Drs Ali Kusno M.Si menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
“Tujuan dan maksud RKP Desa yaitu, merealisasikan perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Untuk itu kami berharap program yang ada didesa ini akan selaras dengan program pemerintah. Hal ini menyangkut rencana jangka panjang misalnya sektor pendidikan yang juga menjadi program di desa ini. Ada juga program yang berhubungan dengan kesehatan, khususnya berkaitan dengan bumil (ibu hamil) dan pengawasan pada balita dalam upaya mengantisipasi adanya bayi yang terindikasi stunting. Apapun yang menjadi program pemdes, hendaknya dapat didukung warga secara maksimal.Ujar Camat Wonomerto. Drs. Ali Kusno, MSI,
Perlu diketahui APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024. Serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa Tunggak Cerme bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan RKPDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Setelah melalui serangkaian Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut, semua peserta Musdes menyepakati Penetapan RKPdesa Tahun 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes tersebut. Pungkasnya.
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto
