Probolinggo, Patroli Pos
Dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, menyampaikan orasi ilmiah pada kegiatan “Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren” yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo, Kraksaan, Selasa 05/08/2025.
Dalam paparannya, Didik menekankan urgensi regulasi daerah untuk pesantren sebagai landasan hukum agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan optimal, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun peningkatan mutu pendidikan pesantren. “Kita sama-sama menyadari pentingnya Perda fasilitasi pesantren sebagai landasan agar bisa mewadahi dan mengakomodasi semua kebutuhan pesantren,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan minimal 20% anggaran untuk sektor pendidikan. Dengan akan dibahasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada September mendatang, keberadaan Perda ini dinilai mendesak agar program-program pesantren dapat terakomodasi dalam perencanaan anggaran tersebut.
Menurut Didik, secara teknis nantinya Perda akan diperkuat melalui Peraturan Bupati agar tidak terjadi ketimpangan antara lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan. “Tanpa perhatian daerah, rasanya agak berat,” tambahnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Khairul Anam menegaskan pentingnya peran pesantren sebagai benteng moral bangsa. Ia menaruh harapan besar terhadap regulasi yang berpihak pada penguatan kualitas pesantren, peningkatan kesejahteraan guru, serta pengembangan infrastruktur. “Pesantren memegang peran strategis. Dukungan dari kebijakan daerah sangat penting untuk memperkuat posisi mereka di tengah tantangan zaman,” ujarnya.
Sesi pertama sosialisasi dipandu oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yunita Nur Laili, dan menghadirkan pembicara antara lain Didik Humaidi, Bambang Rubianto, Dewi Azizah, dan Khairul Anam. Sementara sesi kedua dipandu oleh Kasi Kelembagaan PAUD dan PNF, Budi Hermanto, bersama narasumber Ning Ayu Nofita, Andrias Setiawan, dan Rendra Hadi Kusuma.

Dalam ulasannya, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengingatkan bahwa pembahasan pesantren tidak dapat dilepaskan dari sejumlah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. “Jika UU No. 18 Tahun 2019 secara spesifik berbicara tentang pesantren, maka PP No. 55 Tahun 2007 mengatur secara umum lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, madrasah diniyah (madin), TPQ, hingga majelis taklim,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 merupakan pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, mencakup fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Ansori mewakili Kementerian Agama menyampaikan apresiasi atas inisiasi yang digagas oleh Komisi IV DPRD dan Dinas Dikdaya. Ia berharap kehadiran Perda ini nantinya benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan pesantren, baik dalam bentuk insentif guru, pengembangan SDM, peningkatan mutu pendidikan, revitalisasi sarana prasarana, hingga dukungan teknologi informasi. “Tentu semua akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pesantren besar seperti Pesantren Zainul Hasan Genggong dan Nurul Jadid Paiton, serta lembaga pendidikan diniyah formal, Muadalah, PKPPS, Madin, dan TPQ se-Kabupaten Probolinggo. Mp.
