PROBOLINGGO, PATROLI POS
Tren pergeseran sosial dalam rumah tangga di Kabupaten Probolinggo semakin terlihat jelas. Data terbaru tahun 2025 menunjukkan bahwa mayoritas perceraian justru dipicu oleh inisiatif pihak istri melalui Cerai Gugat (CG).
Sepanjang 2025, PA Kraksaan mencatat sebanyak 1.791 perkara cerai gugat, di mana 1.668 di antaranya resmi dikabulkan oleh hakim. Angka ini jauh melampaui perkara cerai talak yang diajukan suami, yang hanya berjumlah 704 perkara.
Akhmad Faruq, Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, menjelaskan bahwa alasan ekonomi menjadi faktor paling dominan yang membuat para istri memutuskan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Tekanan hidup yang berat memaksa ribuan wanita di Probolinggo untuk mencari kemandirian daripada bertahan dalam hubungan yang tidak sehat.
“Masalah ekonomi masih menjadi alasan utama, disusul oleh perselingkuhan dan kasus KDRT,” jelas Faruq.
Tingginya angka istri yang menggugat cerai ini mencerminkan sikap tegas kaum perempuan di Probolinggo dalam menghadapi konflik domestik. Bagi banyak dari mereka, menjadi janda dianggap sebagai jalan keluar demi meraih rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi diri sendiri maupun anak-anak mereka. RD.
