PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen penguatan tata kelola pendidikan keagamaan melalui optimalisasi sistem Education Management Information System (EMIS) dalam Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC-FKDT) se-Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Probolinggo, jajaran Kementerian Agama, serta pengurus FKDT dari berbagai kecamatan. Momentum tersebut menjadi titik penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam nonformal.

Pelantikan dan Penguatan Komitmen
Prosesi pelantikan diawali dengan pengukuhan pengurus DPAC-FKDT oleh Ketua DPC-FKDT, Ahmad Ubaidillah, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan ikrar sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah organisasi.
Dalam arahannya, Ahmad Ubaidillah menegaskan kesiapan pengurus untuk bersinergi dengan Kementerian Agama dan berbagai pihak.
“Siap menjadi pengurus, siap membantu Kemenag, siap bersinergi dengan PD Pontren?” ujarnya yang disambut jawaban tegas “Siap!” dari seluruh peserta.
Ia menekankan bahwa FKDT harus menjadi motor penggerak peningkatan kualitas dan kuantitas Madrasah Diniyah, sekaligus meningkatkan daya saing lembaga di tengah tantangan era digital.
Peran Strategis FKDT dan Penguatan EMIS
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, M.Pd.I., menegaskan bahwa FKDT memiliki posisi strategis sebagai wadah koordinasi, penyalur aspirasi, sekaligus penggerak peningkatan mutu pendidikan diniyah.
“FKDT berperan penting dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta pengembangan kurikulum pendidikan diniyah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar kebijakan pemerintah melalui sistem EMIS.
“Kami menargetkan peningkatan persentase Madrasah Diniyah di Kabupaten Probolinggo terdata dan aktif di EMIS. FKDT harus mengambil peran dalam pendampingan, validasi, dan pembaruan data secara berkala,” tegas Samsur.
Ia menyebutkan, Kabupaten Probolinggo memiliki potensi besar dengan sekitar 320 pondok pesantren, 1.769 Madrasah Diniyah, dan 1.554 TPQ, atau lebih dari 3.000 lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, kekuatan besar ini harus ditopang dengan data yang akurat dan manajemen yang profesional.
Implementasi UU Pesantren dan Dukungan Regulasi
Penguatan pendidikan keagamaan di Probolinggo juga tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Selain itu, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Direktorat Pesantren semakin memperkuat posisi pesantren dan lembaga turunannya, termasuk Madrasah Diniyah dan TPQ.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara. Tinggal bagaimana kita menyiapkan data, tata kelola, dan sinergi agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Kemenag juga mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren yang saat ini telah memasuki tahap final, sebagai bentuk dukungan konkret Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap pendidikan keagamaan.
Sinergi Daerah dan Program SAE Probolinggo
Mewakili Bupati Probolinggo, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Agus Muhsin, SH., M.Si., menyampaikan bahwa FKDT merupakan mitra strategis pemerintah dalam membentuk generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual.
Ia juga mengaitkan peran FKDT dengan program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing) Probolinggo, di mana pendidikan diniyah menjadi pilar utama dalam pembangunan karakter masyarakat.
“FKDT harus mampu melahirkan inovasi program yang berdampak, sekaligus mendukung isu strategis seperti pencegahan stunting dan penguatan pendidikan karakter,” ujarnya.
Layanan Digital dan Komitmen Integritas
Kemenag Kabupaten Probolinggo juga terus mendorong transformasi layanan berbasis digital dengan prinsip cepat, efektif, transparan, dan ramah, termasuk dalam pengajuan bantuan dan layanan keagamaan.
Seluruh layanan ditegaskan gratis sebagai bagian dari komitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Program bantuan seperti PIP dan lainnya hanya bisa diakses jika data valid. Karena itu, EMIS menjadi kunci,” tegas Samsur.
Harapan dan Komitmen Ke Depan
Di akhir kegiatan, seluruh pihak sepakat bahwa penguatan FKDT dan validasi data EMIS merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan diniyah secara berkelanjutan.
Kemenag juga menyatakan kesiapan melakukan pembinaan hingga tingkat kecamatan serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan semangat meneladani sifat Rasulullah SAW—shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah—FKDT diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional dan melahirkan generasi yang religius, unggul, serta berdaya saing.(Mp/Red**).
