PROBOLINGGO, PATROLI POS
Dua aparat penegak Peraturan Daerah terlibat adu mulut hingga saling dorong di ruang publik. Insiden tak lazim ini terjadi antara Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo di Jalan A. Yani,minggu(1/2) pagi, dan langsung menjadi sorotan publik setelah videonya viral.
Keributan ini bermula dari kehadiran petugas Satpol PP Kota Probolinggo yang hendak menertibkan PKL di area trotoar Jalan A. Yani. Lokasi tersebut memang tergolong unik karena meskipun secara administratif jalan tersebut merupakan wilayah kewenangan Pemerintah Kota, di sana berdiri gedung-gedung vital milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk Kantor Bupati dan Kantor Dinsos/DKUP.
Berdasarkan rekaman video yang viral berdurasi sekitar tiga menit, konflik meletus saat petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang sedang berjaga merasa terusik dengan tindakan penertiban terhadap PKL yang berada di depan kantor mereka. Friksi fisik tidak terelakkan hingga merembet ke area dalam perkantoran, memicu kerumunan dan perbincangan hangat di jagat maya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, mencoba mendinginkan suasana. Ia mengonfirmasi bahwa insiden tersebut merupakan murni akibat kesalahpahaman koordinasi di lapangan. Terkait akar masalah, Angga menjelaskan jika sudah dilakukan mediasi.
“Sudah dimediasi karena memang miss komunikasi, kurang pemahaman tentang lokasi PKL,” katanya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa tindakan anggotanya berdasar pada regulasi yang sah. Sesuai dengan Perwali Nomor 44 Tahun 2025, koridor Jalan A. Yani telah ditetapkan sebagai area steril dari aktivitas PKL. Meskipun terdapat kantor dinas milik Kabupaten, status jalan tersebut tetap berada di bawah kendali administratif Pemerintah Kota.
“Sudah kami koordinasikan dengan pimpinannya agar dilakukan pembinaan,” imbuh Angga.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyayangkan adanya insiden “rebutan lapak kewenangan” ini. Ia merasa prihatin karena petugas yang seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban justru terjebak dalam pertikaian fisik di ruang publik. Ugas menegaskan perlunya penyelesaian secara kekeluargaan namun tetap profesional. Ia menyatakan:
“Ini yang seharusnya tidak terjadi. Satpol PP sebagai penegak perda bisa bikin ribut seperti itu. Nanti akan kami coba lakukan mediasi.” Tegas Ugas.
Insiden ini menjadi refleksi penting bagi kedua pemerintah daerah tentang pentingnya sinkronisasi aturan di wilayah-wilayah yang bersinggungan secara fisik. Mediasi diharapkan tidak hanya meredam emosi para petugas di lapangan, tetapi juga melahirkan nota kesepahaman (MoU) baru mengenai tata kelola ketertiban di kawasan perkantoran lintas wilayah tersebut. (Rudi).
