PROBOLINGGO, PATROLI POS
DPC LSM PENJARA Probolinggo bersama DPP LSM Macan Kumbang menyatakan akan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari Selasa mendatang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam surat pengaduan tersebut, kedua lembaga meminta agar dilakukan pengawasan, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap dugaan kriminalisasi hukum, pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum tertentu dalam penanganan suatu perkara di Kota Probolinggo.
Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo, Damoanto, S.H., menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan demi menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat mengusut secara menyeluruh dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. Pada Minggu 31/05/2026.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka seluruh pihak yang terkait harus dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“Kami meminta agar seluruh oknum yang diduga bermain dalam kasus ini dipanggil dan dimintai keterangan. Semua fakta harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Melalui pengaduan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, DPC LSM PENJARA dan DPP LSM Macan Kumbang berharap proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berintegritas.
Kedua lembaga juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal jalannya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Surat pengaduan resmi tersebut dijadwalkan akan dikirimkan pada hari Selasa kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. (Red***).
