PROBOLINGGO, PATROLI POS
Menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan secara resmi mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Sabtu (21/3/2026). Dari total 180 nama yang diusulkan, sebanyak 174 warga binaan dinyatakan lolos verifikasi administratif dan substantif untuk menerima pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menjelaskan bahwa terdapat selisih jumlah antara usulan awal dan realisasi karena enam orang warga binaan lainnya telah lebih dahulu menghirup udara bebas sebelum Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ditetapkan.
Berdasarkan data teknis dari subseksi pelayanan tahanan, rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK I): Sebanyak 172 orang (pengurangan masa pidana sebagian).
Remisi Khusus II (RK II): Sebanyak 2 orang (langsung bebas).
Adapun besaran pemotongan masa tahanan bervariasi, yakni 15 hari untuk 58 orang, 1 bulan untuk 108 orang, dan 1 bulan 15 hari bagi 8 orang warga binaan. Dari seluruh penerima, terdapat 173 warga binaan laki-laki dan satu orang warga binaan perempuan.
Dalam keterangannya, Galih menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen penting untuk menekan angka residivisme.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, disiplin, dan berkontribusi positif selama masa pembinaan. Kami berharap ini menjadi bekal mental bagi mereka untuk beradaptasi kembali di lingkungan sosial,” ujar Galih.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menambahkan bahwa pihaknya juga memfasilitasi pertemuan terbatas dengan keluarga selama momentum Lebaran guna menjaga kesehatan psikis dan ikatan kekeluargaan warga binaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong narapidana untuk terus berperilaku positif hingga masa pidananya berakhir sepenuhnya. (Fahrul Mozza).
